Home BERITA UTAMAKEPRIKARIMUN Terkait P3DN, Pemkab Karimun Abaikan Intruksi Presiden Jokowi & Kejagung

Terkait P3DN, Pemkab Karimun Abaikan Intruksi Presiden Jokowi & Kejagung

by U & A.com
0 comment

Ketua Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri, Jantro Butar-Butar

KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepulauan Riau diduga belum optimal menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Jaksa Agung, untuk optimal menjalankan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

Penggunaan produk dalam negeri dalam pelaksaan proyek fisik, diamanatkan dalam intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperadi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Hal ini juga diperkuat ole Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang telah menginstruksi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% dengan mengedarkan Surat Edara (SE) untuk diteruskan kepada gubernur, bupati dan wali kota.

“Terkait P3DN ini, kami menemukan Pemkab Karimun belum optimal menerapkannya. Bupati Karimun dan jajarannya terkesan masih mengabaikannya, padahal Mendagri Tito Karnavian menekankan, kewajiban penggunaan produk lokal Yang mana, pengadaan barang dan jasa wajib memenuhi persentase minimal 40 persen produk lokal. Untuk itu, dalam perencanaan, harus dipastikan bahwa persentase minimal itu terpenuhi dari total anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” ungkap Ketua Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri, Jantro Butar-Butar, Selasa (26/7/2022).

Jantro mengungkapkan, dari beberapa temuannya di beberapa OPD Pemkab Karimun pengadaan barang dan jasa dari belanja langsung seperti pengadaan belanja modal peralatan personal komputer masih belum mempedomaninya dan terkesan masih mengabaikan.

“Padahal sesuai intruksi tersebut, gerakan penggunaan produk lokal tidak lagi bersifat sukarela atau imbauan, tetapi sudah wajib dipenuhi. Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya surat edaran bersama (SEB) antara Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena itu, pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus menindaklanjuti arahan tersebut, termasuk Pemkab Karimun,” jelas Jantro.

Jantro menjelaskan, untuk merealisasikannya, pemda dapat menggunakan produk yang berasal dari daerah setempat atau daerah lainnya. Untuk itu, produk asli daerah sebisa mungkin didaftarkan dalam katalog milik LKPP. Karena LKPP sudah menyiapkan platformnya,’’ imbuhnya.

Jantro, juga mengungkapkan temuannya terkait pengadaan barang dan jasa lewat belanja langsung di Dinas Perikanan Kabupaten Karimun yang bersumber dari APBD 2022 yakni Belanja Modal Peralatan Personal Komputer.

“Belanja komputer untuk tenaga penyuluhan dengan pagu anggaran sebesar Rp 198.836.000.00, HPS Rp 192.440.700.00 yang dimenangkan oleh PT Digital Mandiri Jaya beralamat di jl Nusantara Kelurahan Tj Balai Kacamatan Karimun dimana harga penawarannya Rp 192.307.500.00, harga terkoreksi Rp 192.307.500.00, dan harga negosiasi Rp 192.307.500.00, diduga belum memenuhi intruksi dari presiden RI dan Kejagung dimana barang yang dibeli tidak mematuhi menggunakan barang produk dalam negeri,” ujar Jantro.

“Bahkan info yang kami dapat pekerjaan dilakukan sendiri oleh Kepala Dinasnya langsung ke PT Digital Mandiri Jaya dan diduga menerima sukses fee, “ ucap Jantro.

Bahkan kata Jantro, Belanja Modal Peralatan Personal Komputer juga dipecah jadi dua dimana Dinas Perikanan Kabupaten Karimun juga melakukan belanja komputer lainnya dengan pagu anggaran sebesar Rp 29.656.000.00, HPS Rp 29.648.100.00 yang dimenangkan oleh PT Digital Mandiri Jaya dimana harga penawarannya Rp 29.642.550.00, harga terkoreksi Rp 29.642.550.00 dan harga negosiasi Rp 29.642.550.00.

Jantro juga mengungkapkan, terkait dengan optimalisasi menjalankan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Karimun ini, pihak Kejaksaan Negeri Karimun telah menyurati pemkab Karimun untuk ditindaklanjuti diminta membuat rekap dan laporannya.

“Namun informasi yang kita dapat, Surat Kejari Karimun itu belum ditanggapi dan mendapat tanggapan dari Pemkab Karimun dan terkesan diabaikan oleh Bupati Karimun dan jajarannya,” jelas Jantro.

Intruksi Kejagung
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan empat instruksi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Instruksi itu mendukung program pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri terkait pengadaan barang dan jasa.

Adapun instruksi pertama, kajati diminta untuk menginventarisasi peraturan perundang-undangan dari tingkat povinsi sampai kabupaten/kota, yang berpotensi bertentangan dengan program pemerintah. Program yang dimaksud termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

“Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%,” ujar Burhanuddin lewat keterangan resmi, Jumat (11/3) seperti dikutip dari mediaindonesia.com.

Kedua, Jaksa Agung menginstruksikan Kajati membentuk tim legal assistance. Tim tersebut bertujuan memastikan terpenuhinya kewajiban 40% penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam setiap pengadaan.

Dalam hal ini, oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lalu ketiga, Kajati diminta mengedarkan surat instruksi Jaksa Agung ke seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum masing-masing. Serta, diminta meneruskan surat tersebut ke gubernur, bupati dan wali kota dengan permintaan diteruskan ke masing-masing jajarannya.

Terakhir, Burhanuddin menginstruksikan para kajati untuk melaporkan setiap pelaksanaan secara berjenjang dan berkala, ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan. Pada 2022, pemerintah telah menetapkan rencana kerja bertema melanjutkan PEN dan Reformasi Struktural. “Menyikapi rencana pemerintah tersebut, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022,” kata Burhanuddin. (hj)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU