KARIMUN (U&A.com) – Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq meminta 42 kepala desa (Kades) di 14 Kecamatan di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau agar memahami Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang.
“Saya minta kepada 5 kepala desa yang dilantik sekarang dan 1 kepala desa yang dilantik kemaren yakni Kades Sei Sebesi Kecamatan Kundur pada Rabu (3/8/2022 ) lalu kades yang akan dilantik sebelum tanggal 17 Agustus ini, maupun 8 kades terpilih di Pilkades Serentak 2021 yang telah dilantik pada Senin (13/12/2021) lalu, untuk memahami Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang,” ujar Aunur Rafiq saat memberikan sambutan dan melantik 5kepala desa (kades) terpilih periode 2021-2027 hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri 3 Juli 2022 bertempat di Gedung Nasional Karimun, Senin (13/12/2021).
Adapun 5 kepala desa yang dilantik adalah Sanuri Kades Pangke Kecamatan Meral Barat, Ramli Kades Desa Tanjung Batu Kecil Kecamatan Buru, Kazman Kades Desa Tulang Kecamatan Selat Gelam, Rusli Kades Selat Mendaun Kecamatan Selat Gelam dan Jamal Kades Antar Waktu Desa Pongkar Periode 2022-2027.
Ia menegaskan, Surat Keputusan (SK) sebagai kepala desa jangan hanya disimpan tetapi dibaca isinya serta dipahami
“SK sudah diterima dan dibacakan tadi khan, artinya apa yang tertera di SK itu, apa yang menjadi tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagi seorang kepala desa betul-betul harus dipahami satu per satu,” ujar Aunur Rafiq.
Aunur Rafiq juga mengingatkan terkait dengan regulasi dan aturan tentang desa selalu mengalami perubahan oleh karena ini kepala desa harus inovasi dan inovatif dan juga kreasi untuk memenej pemerintahan desa itu dengan baik.
“Harus sejalan dengan visi dan misi dari pemerintah Kabupaten Karimun yakni ‘Terwujudnya Kabupaten Karimun sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berkeadilan yang dilandasi iman dan takwa’. Keberhasilan misi dan visi ini tentunya bisa dilihat dari proses pembangunan dan peng anggaran di OPD, kecamatan termasuk desa dan kelurahan,” ucap Aunur Rafiq.
Aunur Rafiq juga menyampaikan pesan penting kepada para kepala desa diantaranya antara lain meminta para kades secepatnya melakukan konsolidasi untuk membangun desa bersama dengan seluruh elemen di masyarakat.
“Dapat saya sampaikan kepada para kades terpilih, masyarakat yang terbelah pada saat pilkades kemaren agar segera disatukan kembali. Tidak boleh ada perpecahan karena harus segera membangun desa bersama-sama. Perlakukan masyarakat dengan baik. Jangan karena pada pemilihan tidak dipilih, lantas tidak dilayani. Jangan hanya karena persoalan politik, jadi membuat kita tercerai berai,” kata Bupati Aunur Rafiq dalam sambutannya.
Pesan penting lainnya, Aunur Rafiq juga mengingatkan kepada para kepala desa agar berhati-hati dalam mengelola dana desa, sehingga tidak terjerat dengan hukum.
“Dana itu bukan untuk memperkaya diri, kelompok ataupun golongan. Oleh karena itu, para kades harus hati-hati dengan dana itu, jangan sampai terjerat dengan hukum,” katanya.
Ia juga menegaskan, bagi seluruh kades yang sudah dilantik agar tetap berpegang teguh pada aturan serta tidak menyimpang dari fakta integritas yang sudah dibaca dan ditanda tangani.
“Saya berharap tidak adalagi Kades dan perangkat kades yang terjerat dan tersandung kasus hukum. Di Kabupaten Karimun ini pengelolaan keuangan desa itu sudah tersistem, jadi kalau para kepala desa patuh, insyaallah mereka selamat,” jelasnya.
Aunur Rafiq menambahkan, agar tidak terjerat hukum, para kepala desa harus memegang komitmennya untuk mengelola anggaran desa ini, sesuai dengan aturan yang ada. Khususnya bagi para kepala desa baru, jangan malu untuk terus belajar. Ini untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang bisa berujung pada masalah hukum. Hal ini semata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tingkat desa.
“Hati-hati dalam mengelola keuangan desa. Jika belum paham jangan malu untuk bertanya,” kata dia.
Aunur Rafiq meyakini, jika Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintah desa sudah mumpuni untuk melakukan pengelolaan keuangan dengan baik. Akan tetapi, pemahaman terhadap regulasi maupun tertib dan disiplin harus terus ditingatkan.
“Ke depan saya minta agar semua desa bisa tepat waktu menetapkan APBDes,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda SH MH melalui Kasi Intel Rezi Dharmawan SH mengatakan, jika kejaksaan membuka diri jika ada desa yang ingin berkonsultasi. Konsultasi penting dilakukan agar selama dalam pengelolaan keuangan desa tidak timbul masalah.
“Kita sangat terbuka kepada desa. Tetapi jangan ketika sudah ada masalah baru konsultasi,” katanya. (hj)
Deskripsi Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa
Desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa.
Kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pemilihan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi yang sama.
Masa jabatan seorang kepala desa adalah enam tahun. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Di dalam Pusat Data Desa Indonesia (PDDI) ini, pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hak Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berhak:
1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
2. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
3. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
4. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Wewenang Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas di atas, kepala desa berwenang:
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
4. Menetapkan peraturan desa;
5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa;
6. Membina kehidupan masyarakat desa;
7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
9. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban:
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; 8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
9. Mengelola keuangan dan aset desa;
10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan 16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib:
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
4. Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Perangkat Desa Perangkat Desa terdiri atas:
1. Sekretariat desa;
2. Pelaksana kewilayahan; dan
3. Pelaksana teknis.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. (Pasal 1 ayat 5 Permendagri 83/2015).
Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur staf tersebut untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. (Pasal 8 Permendagri 83/2015)
Peraturan terkait Hak dan Kewajiban Kepala Desa/Perangkat Desa:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. 2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Apa dan bagaimana kedudukan Kepala Desa menurut UU Desa?
Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penjelasan UU Desa menyatakan Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.
Hak dan Kewajiban Kepala Desa
Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa telah diatur secara jelas dan terperinci.
Apakah Kepala Desa itu bawahan Bupati?
Kepala Desa berbeda dengan camat maupun lurah. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dalam rangka self governing community, kepala desa sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati. Posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah. Sedangkan dalam rangka local self government, kepala desa merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan NKRI.
Bagaimana laporan kinerja Kepala Desa?
Kepala Desa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dalam rangka pengendalian dan pengawasan, dan memberikan keterangan kepada BPD yang memiliki hak untuk meminta keterangan tentang penyelanggaraan pemerintahan desa, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Bagaimana proses pertanggungjawaban dokumen pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa?
Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa. Laporan tersebut bersifat periodik semesteran dan tahunan, yang disampaikan ke Bupati/Walikota dan menyampaikan ke BPD. Rincian laporan sebagai berikut:
Laporan kepada Bupati/Walikota (melalui camat):
(1) Laporan kepada Bupati/Walikota (melalui camat):
(2) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran;
(3) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa. Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan dan keuangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa selanjutnya laporan tersebut diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Hasil Pilkades Serentak Kabupaten Karimun 2022 :
Hasil Pilkades Serentak Kabupaten Karimun 2021 :