Bupati Karimun Sampaikan KUPA PPAS, APBD P Karimun 2022 Diproyeksi Rp 1,3 Triliun

KARIMUN ( U&A.com) – Bupati Karimun Provinsi Kepulauan Riau Dr H Aunur Rafiq menyampaikan pidato pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran ( RKUPA ) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) anggaran perubahan APBD Kabupaten Karimun Tahun 2022 di ruang rapat paripurna Balai Long Sri, Senin (8/8/2022) siang.

Dalam pidato nya, Aunur Rafiq menyampaikan, bahwa latar belakang dari penyusunan rancangan RKUPA PPAS berpedoman dari Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah beberapa kali dilakukan perubahan dan terakhir Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006.

Disebutkan bahwa kepala daerah dalam menyusun rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD berdasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dan pedoman penyusunan ABPD yang telah ditetapkan oleh Mentri Dalam Negeri setiap tahunnya.

“Kedua dokumen tersebut adalah RKPD yang ditetapkan dengan Perbup Karimun No 28 Tahun 2021 tentang RKPD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022, dan Permendagri No 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022,” terang Aunur Rafiq.

Ia menyampaikan, rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS Perubahan ABPD disusun oleh kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

Kebijakan umum perubahan ABPD adalah merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan daerah, kebijakan perubahan belanja daerah, kebijakan perubahan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.

““Untuk selanjutnya berdasarkan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD yang telah disepakati akan dijadikan sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKAOPD)

Lebih lanjut dijelaskan dan disampaikan Aunur Rafiq, dari tema pembangunan nasional dan tema pembangunan provinsi, prioritas pembangunan dari masing-masing tingkatan pemerintahan, maka Kabupaten Karimun menetapkan tema pembangunan sebagaimana yang telah dituangkan di dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022 yaitu “Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan serta Pemerataan Pembangunan Kabupaten Karimun yang Berkeadilan” dengan prioritas pembanguna sebagai berikut :

1. Pemulihan ekonomi melalui pemberdayaan UMKM dan penguatan ketahanan pangan.
2. Peningkatan kualitas SDM melalui penguatan kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan.
3. Percepatan Infrastruktur yang berkeadilan
4. Perwujudan tatakelola pemerintahan yang baik

Selanjutnya Aunur Rafiq menyampaikan secara umum postur rancangan kebijakan umum perubahan APBD, serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Karimun Tahun 2022 yang berkaitan dengan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp 1,3 triliun atau tepatnya Rp 1.398.387.746.174,74.

“Pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diprediksi sebesar Rp 1.261.184.900.829, yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan tranfer baik pendapatan tranfer dari pusat maupun provinsi. Berarti terjadi peningkatan sebesar 10,4 % bilang dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.209.953.044.500,” terang Aunur Rafiq.

Sedangkan belanja daerah Kabupaten Karimun pada perubahan APBD Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp 1.398.387.464.174,74. Jumlah ini terjadi peningkatan sebesar 11,2 % jika dibandingkan dengan belanja pada APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 1.245.365.244.850.

Sementara pembiayaan netto berdasarkan hasil audid Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp 137.202.845.345,74, dibandingkan dengfan APBD murni Tahun 2022 sebesar Rp 35.421.200.350 sehingga terjadi selisih pembiayaan sebesar Rp 101.790.644.995,44.

“Jika dibandingkan antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada perubahan APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022, dimana target pendapatan daerah sebesar Rp 1.261.184.900.829 dengan belanja daerah sebesar Rp 1.398.387.464.174,74., maka terdapat selisih (defisit) sebesar Rp 137.202.845.345,74. Adapun selisih (defisit) tersebut ditutup dengan penerimaan pembiayaan, sehingga selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi nihil,” terang Aunur Rafiq.

Diakhir, Aunur Rafiq berharap data-data keuangan dalam KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 tersebut dapat dibahas bersama-sama. Dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022.

“Kami berharap kiranya pembahasan kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga proses pelaksanaan pembangunan dapat berjalan tepat waktu sebagaimana yang telah kita rencanakan,” ucapnya diakhir pidato. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun