KARIMUN (U&A.com) – Bupati Karimun Provinsi Kepulauan Riau Dr H Aunur Rafiq menemui Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, di Jakarta, Selasa (2/8/2022)
Ia bertemu Suhajar Diantoro dalam rangka guna mempercepat penerbitan Kode Wilayah Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun yang belum diterbitkan Kemendagri.
“Ini yang kita upayakan segera bagaimana Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar sebagai wilayah kecamatan baru yang baru saja kita mekarkan bisa segera memiliki kode wilayah dan segera diterbitkan oleh Kemendagri,” ujar Bupati Karimun menjawab konfirmasi U&A.com, Selasa (2/8/2022).
Aunur Rafiq menjelaskan, Kode wilayah harus diperjuangan supaya Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pusat segera mengalir, guna pembangunan perdesaan dan dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Alhamdulilah Pak Sekjen Kemendagri yang juga orang tua kita dan sesepuh kita Pak Suhajar, berjanji akan segera memproses dan menerbitkan kode wilayah Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar. Beliau juga berpesan dan menyampaikan salam kepada kita semua masyarakat Karimun,” ucap Aunur Rafiq.
“Mohon doa bersama masyarakat Karimun agar persoalan kode wilayah segera tuntas dan membuahkam hasil sesuai harapan masyarakat . Sehingga Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar yang belum memiliki kode wilayah segera direalisasikan oleh pemerintah pusat,”pungkas Aunur Rafiq.
Turut hadir mendampingi Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq diantaranya Kepala Baperlitbang Karimun Fajar Harrison, Kepala Bapenda Karimun Kamarulazi, Kepala BPKAD Karimun Dwiyandri serta Kabag Pemerintahan Setda Karimun.
Dijelaskan Aunur Rafiq, saat ini Kementrian Dalam Negeri telah melakukan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau seluruh Indonesia.
Pada tahun 2021 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Permendagri ini mengatur tata cara pemberian dan pemutakhiran kode berikut data wilayah administrasi pemerintahan serta kode pulau.
Kemudian pada tahun 2022, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021. Kepmendagri ini menetapkan kode wilayah administrasi pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan dan pulau di seluruh Indonesia, sekaligus juga berisi data wilayah administrasi pemerintahan yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah, jumlah penduduk, dan data pulau.
Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tersebut merupakan revisi atas Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Terdapat beberapa perubahan dalam peraturan menteri ini berupa penambahan kode dan data pulau, dari yang sebelumnya hanya mengatur kode dan data wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan. Kemudian dalam peraturan menteri terbaru ini, juga dibuka ruang kerjasama dengan kementerian/lembaga dan swasta dalam pengintegrasian serta pemanfaatan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Berdasarkan Kepmendagri 050-145/2022, terinci jumlah wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di seluruh Indonesia sebanyak 34 provinsi; 416 kabupaten; 98 kota; 7.266 kecamatan; 8.506 kelurahan; 74.961 desa; dan 16.772 pulau. Sementara luas wilayah daratan Indonesia sebesar 1.892.555,47 km2, dengan jumlah penduduk pada Semester I Tahun 2021 sebanyak 272.229.372 jiwa.
Masih terdapat penyesuaian terhadap luas wilayah daratan pada 11 provinsi di Indonesia karena luasnya masih bersifat indikatif, sehingga perlu dilakukan penghitungan ulang. Penghitungan luas wilayah definitif suatu daerah dilakukan setelah keseluruhan segmen batasnya selesai ditetapkan melalui Permendagri. Pasal 401 ayat 2 UU 23/2014 mengatur bahwa penghitungan luas suatu daerah dilakukan dengan didasarkan pada penghitungan teknis oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial.
Lebih lanjut untuk jumlah pulau di seluruh Indonesia dalam Kepmendagri 050-145/2022, berdasarkan Gazeter Tahun 2020 tercatat sebanyak 16.772 pulau. Dengan jumlah pulau yang berpenduduk sebanyak 1.766 pulau (10,53%), dan yang tidak berpenduduk sebanyak 15.006 pulau (89,47%). Dari total jumlah pulau tersebut, terdapat 111 (seratus sebelas) pulau yang berada dalam wilayah perbatasan. (hj)