KARIMUN (U&A.com) – Melalui kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memberikan penyuluhan hukum soal “Tugas” dan “Fungsi” Kejaksaan kepada pelajar di Karimun.
“Kami melakukan penyuluhan soal hukum, di antaranya soal apa saja tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sasarannya biar para pelajar bisa paham dan memahaminya,” ujar Kepala Kejari Karimun Meilinda SH MH melalui Kasi Intel Rezi Darmawan SH MH usai menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah di Pesantren Ar-Raudhah Karimun, Selasa (23/8/2022).
Dihadapan para siswa yang terlihat sangat antusias, Rezi memaparkan dan menguraikan tentang tugas dan wewenang Kejaksaan. “Ada tiga tugas dan wewenang dari kejaksaan yakni di bidang pidana, di bidang perdata dan tata usaha negara serta dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan,” jelas Rezi.
Ia menerangkan, adapun tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana adalah melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang serta melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Sementara di bidang perdata dan tata usaha negara adalah Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Terakhir dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan diantaranya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dan penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Selain tentang Tugas” dan “Fungsi” Kejaksaan , Kejari juga memberikan penyuluhan soal bahaya narkotika dan hukumannya. Ia juga meminta para siswa sebagai generasi muda penerus bangsa tidak terjerat narkotika.
Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan program tahunan dari bidang intelijen Kejaksaan RI untuk melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah.
“Jika sebelumnya kita memberikan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah umum, kali ini kita juga menyasar ke pesantren-pesantren yang ada di Karimun ,” kata Rezi. Pihaknya juga melakukan sosialisasi soal profesi jaksa. Ini untuk mengenalkan sejak dini soal tugas dan profesi jaksa kepada para pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Sugianto mengapresiasi penyuluhan hukum soal “Tugas” dan “Fungsi” Kejaksaan serta perundungan dan narkotika kepada para anak didiknya.
Ia juga berharap para sisawa memahami soal perundungan dan tidak terjerat narkotika. “Sehingga anak didik kami mendapat wawasan soal bentuk-bentuk bullying, dasar hukumnya soal apa, sangsinya seperti apa. Juga soal penyalahgunaan narkotika,” katanya. (hj)