KARIMUN (U&A.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah mengantisipasi penyebaran aliran kepercayaan dan keagamaan sesat yang diprediksi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Kajari Karimun Meilinda SH MH melalui Kasi Intelijen Rezi Dharmawan SH MH mengemukakan pihaknya bersama para stakeholder telah menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022.
Tim Pakem tersebut terdiri dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Karimun, TNI Kodim 0317/TBK, MUI, Kemenag Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karimun, BIN, dan FKUB Kabupaten Karimun.
Dia juga memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat jika ada aliran kepercayaan yang tumbuh di masyarakat.
“Sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh Tim Pakem Kabupaten Karimun,” tuturnya dalam keterangan resminya usai menggelar rapat kordinasi tim PAKEM Karimun di Aula Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis, 18 Agustus 2022.
Kasi Intelijen Rezi Dharmawan SH MH menyampaikan kepada U&A.com, rapat kordinasi Tim Pakem tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun nomor: Kep-39/L.10.12/Dsp.5/08/2022.
“Rapat tersebut bertujuan untuk mengawasi dan mendeteksi dini terhadap aliran-aliran keagamaan yang ada di tengah masyarakat serta terindikasi menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan membahayakan negara serta berpotensi menodai agama yang diakui di negara Republik Indonesia ini,” kata Rezi.
“Selain itu, Tim Pakem yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Karimun merupakan wadah untuk sharing tentang aliran keagamaan khususnya yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karimun,” sambungnya.
Rezi menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun, untuk di Kabupaten Karimun sampai saat ini belum ditemukan adanya permasalahan tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di tengah masyarakat yang meresahkan atau tidak menuju kepada ajaran yang benar.
“Kendati demikian, Kami Yang tergabung di Tim Pakem akan tetap mengawasi peredaran aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kabupaten Karimun, dan akan selalu berkordinasi dan waspda dalam mengantisipasi adanya aliran kepercayaan di tengah masyarakat Kabupaten Karimun,” ujar Rezi.
Rezi menjelaskan dari hasil rapat koordinasi, ada tiga langkah yang dilakukan yang dilakukan Pakem Karimun terkait aliran atau faham yang menyimpang di Kabupaten Karimun.
Langkah pertama melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap aliran atau keagamaan yang ada di Karimun. Kedua, melakukan pembinaan terhadap aliran, kepercayaan dan keagamaan tersebut.
Langkah terakhir adalah mengambil tindakan atau langkah tegas apabila ditemukan aliran atau faham yang diduga telah menyimpang di Kabupaten Karimun.
“Kami semua berharap kerja sama seluruh masyarakat Kabupaten Karimun, apabila ada melihat dan mendengar terkait aliran kepercayaan yang menyimpang, agar segera dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum setempat,” pungkasnya. (hj)