KARIMUN (U&A.com) – Kode wilayah kecamatan pemekaran yakni Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri masih terkendala SK Kemendagri.
Dampaknya sampai saat ini, secara administrasi yang tercatat di Kemendagri, Kabupaten Karimun masih tetap 12 kecamatan.
“Kode Wilayah sampai hari ini baru setakat persetujuan, belum ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Mentri Dalam Negeri. InsyaAllah pada akhir bulan Agustus atau awal Januari 2023 akan dikeluarkan dan baru bisa kode wilayah ini dipergunakan ,” ujar Aunur Rafiq saat memberikan sambutan dan melantik 5 kepala desa (kades) terpilih periode 2021-2027 hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri 3 Juli 2022 bertempat di Gedung Nasional Karimun, Senin (13/12/2021).
Dengan demikian, kata Aunur Rafiq, segala aktifitas dari Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar masih melekat pada kecamatan induk.
“Termasuk soal peng anggaran untuk anggaran APBD Perubahan tahun anggaran 2022 masih melekat di kecamatan induk yakni Kecamatan Moro dan kita minta komitmen nya dari kecamatan induk untuk proses Adum nya untuk bisa diserahkan kepada 2 kecamatan baru hasil pemekaran ini,” jelas Aunur Rafiq.
Rafiq juga menyampaikan, sebelumnya telah menemui menemui Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Ia bertemu Suhajar Diantoro dalam rangka guna mempercepat penerbitan Kode Wilayah Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun yang belum diterbitkan Kemendagri.
“Ini yang kita upayakan segera bagaimana Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar sebagai wilayah kecamatan baru yang baru saja kita mekarkan bisa segera memiliki kode wilayah dan segera diterbitkan oleh Kemendagri,” ujar Bupati Karimun menjawab konfirmasi U&A.com, Selasa (2/8/2022).
Aunur Rafiq menjelaskan, Kode wilayah harus diperjuangan supaya Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pusat segera mengalir, guna pembangunan perdesaan dan dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Alhamdulilah Pak Sekjen Kemendagri yang juga orang tua kita dan sesepuh kita Pak Suhajar, berjanji akan segera memproses dan menerbitkan kode wilayah Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar. Beliau juga berpesan dan menyampaikan salam kepada kita semua masyarakat Karimun,” ucap Aunur Rafiq.
“Mohon doa bersama masyarakat Karimun agar persoalan kode wilayah segera tuntas dan membuahkam hasil sesuai harapan masyarakat . Sehingga Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar yang belum memiliki kode wilayah segera direalisasikan oleh pemerintah pusat,”pungkas Aunur Rafiq.
Turut hadir mendampingi Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq diantaranya Kepala Baperlitbang Karimun Fajar Harrison, Kepala Bapenda Karimun Kamarulazi, Kepala BPKAD Karimun Dwiyandri serta Kabag Pemerintahan Setda Karimun.
Sementara Camat Sugie Besar Samad, ketika dikonfirmasi terkait kode wilayah ini menyampaikan, untuk sementara waktu terkait administrasi warga belum bisa dilayani dan masih meng induk sementara ke Kecamatan Moro.
“Sementara warga kami, tidak bisa melakukan pengurusan izin usaha termasuk juga terkendala mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) sesuai domisili atau tempat tinggal,” ucap Samad. (hj)