Home BERITA UTAMAKEPRIKARIMUN Memalukan! Oknum Guru SD di Karimun Cabuli 5 Siswanya Ditangkap

Memalukan! Oknum Guru SD di Karimun Cabuli 5 Siswanya Ditangkap

by U & A.com
0 comment

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, memperlihatkan barang bukti dari tersangka K dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (3/8/2022) pagi.

KARIMUN (U&A.com) – Dunia pendidikan Karimun kembali tercoreng akibat ulah dari K (47), seorang oknum guru PNS Sekolah Dasar Negeri (SDN) 011 Kundur, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang telah mencabuli 5 orang murid.

Perbuatan bejat K berhasil diungkap Satreskrim Polres Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan telah menetapkan K sebagai tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Karimun.

“Tersangka K yang memiliki istri dan anak ini telah mengakui perbuatannya mencabuli 5 murid laki-laki dimana kesemua aksinya dilakukan di sekolah tepatnya di ruang Unit Kesehatan Sekolah atau UKS,” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (3/8/2022) pagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Tony, K mengaku sudah melakukan pencabulan sejak tahun 2018 hingga 2022. Sejauh ini baru 5 korban, kita akan coba kembangkan lagi, siapa tahu kemungkinan masih ada korban lainnya dan para korban mengaku ada yang dicabuli 5 kali, 4 kali dan 3 kali ,” kata Tony

Tony Pantano, menjelaskan, dalam menjalankan aksinya K menggunakan modus mengiming-imingi para korban dengan nilai tinggi, mengajak makan dan memberi uang sebesar Rp 30 ribu, juga memberikan baju kemeja.

“Kasus pencabulan tersebut terungkap pertama kali berkat seorang korban yang menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada seorang guru di sekolah tersebut. Guru tersebut kemudian memberitahukan kepada orangtua korban. Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan oknum guru, orangtua korban tersebut langsung melaporkan kasusnya ke Polres Karimun. Kasusnya dilaporkan pada 13 Juli 2022,” terang Tony.

Dari kasus tersebut, kata Tony, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju seragam sekolah yang dikenakan para korban saat kejahatan tersebut menimpa mereka. Selain itu penyidik turut mengamankan satu unit laptop yang diduga berisikan koleksi film dewasa milik tersangka.

“Kita akan periksa kejiwaan tersangka K, yang jelas dia ini penyimpangan seksual,” ujar Tony.

Sementara terkait kondisi 5 korban pencabulan K, mengalami trauma psikologis dan sempat kesulitan untuk menggali keterangan dari para korban. “Ada beberapa yang memang takut untuk menyampaikan, dalam arti ketika ditanya harus betul-betul didampingi orangtua,” kata Tony.

Secara umum, kata dia, kondisi fisik para korban terlihat baik-baik saja. “Hanya ketika ditanya memang agak kesulitan menyampaikan,” ujar Tony.

Untuk menghilangkan trauma para korban, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Karimun terus melakukan pendampingan psikologis.

Pendampingan tersebut juga melibatkan Lembaga Perlindungan Anak. “Kita akan menghadirkan Lembaga Perlindungan Anak untuk mengobati (healing) trauma para korban,” jelas Tony

Pengakuan K
Tersangka K kepada wartawan di Mapolres Karimun mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan hasrat seksual ketika melihat anak-anak.

Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama. Dia meminta maaf kepada para korban. “Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya,” ujar tersangka K.

Tersangka K juga menyampaikan pengakuan bahwasanya dirinya sendiri juga adalah korban kekerasan seksual saat usia belasan tahun.

Hal itu dikatakan tersangka menjawab pertanyaan kenapa dirinya mencabuli para korban yang kesemuanya bocah laki-laki padahal dirinya sudah memiliki istri dan anak.

“Iya , waktu usia sekitar 13-14 tahun, kejadiannya di kampung halaman,” ujar tersangka K, Rabu (3/8/2022) pagi.

Tersangka K juga mengaku sempat mengintrospeksi diri kenapa sampai melakukan perbuatan tercela tersebut. Bahkan ia mengaku sudah sempat berhenti cabul setelah tahun 2018 lalu. Namun hasrat untuk berbuat cabul terhadap anak di bawah umur kembali muncul pada tahun 2022.

“Saya tidak tahu kenapa (berbuat cabul), saya juga mempertanyakan diri saya dan sudah sempat berhenti, baru tahun 2022 ini muncul lagi (hasrat berbuat cabul,red)” bebernya.

Akibat hasratnya tersebut, ia mengaku sudah mencabuli sekitar 11 orang anak. “Ada sekitar sebelas orang,” ungkap tersangka.

Kini, tersangka K sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman di dalam UU ini paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH. (hj)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU