KARIMUN (U&A.com) – Sebanyak 3 pelaku dan bandar judi tebak angka (togel) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Karimun Polda Kepri. Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kasus perjudian yang diungkap hingga Agustus 2022 oleh Satreskrim Polres Karimun.
“Ini merupakan bukti komitmen Polres Karimun dalam pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Karimun,” kata Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Karimun, Senin (22/8/2022).
Syaiful Badawi mengatakan, Polres Karimun berhasil mengungkap kasus perjudian tebak angka (togel) di sebuah Kios/toko dekat Kawasan Puakang, pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
“Seorang tersangka dengan inisial PM (22) diamankan Satreskrim Polres Karimun saat menunggu pembeli nomor togel dan sedang terlihat merekap dan menulis angka-angka di buku rekapan,” kata Syaiful Badawi.
Modusnya, kata Syaiful Badawi, PM (22) hanya bertugas sebagai penjual alias ‘kaki’ yang bertugas menjual serta merekap angka di toko tersebut dari setiap pembeli yang datang kemudian nanti akan disetorkan kepada AS (39) selalu bandar.
“Dari pengakuan PM, AS berhasil kita tangkap dan amankan di rumahnya di daerah kolong Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun. AS tak berkutik berdasarkan barang bukti yang berhasil kita amankan dan pengakuan dari PM,” jelas Syaiful Badawi.
Badawi mengatakan, para pelaku selama beroperasi bisa meraup keuntungan hingga Rp500 ribu dalam sehari.
“Pelaku AS mengaku keuntungan mereka dari Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per hari. AS ini perannya mengumpulkan dan yang mengatur keuntungannya,” katanya.
Badawi menyebut, pelaku lainnya yang telah diamankan itu merupaka hasil dari pengembangan kedua pelaku adalah berinisial B. Dimana B diamankan pada 21 Agustus 2022 lalu.
“Dari hasil pengembangan, kita berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni B. Kita masih selidiki apakah dia juga ada bos diatasnya,” ujarnya.
Dari penangkapan ke 3 tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa TOA (kertas-kertas) togel yang sudah di bakar, Kalkulator, Pulpen warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A03 yang berisikan foto rekapan angka-angka toa togel serta dari tersangka AS dan PM uang sebesar Rp 4.390.00,- ( empat juta tiga ratus sembilan puluh rupiah) dari tersangka B Rp 164.000,- ( seratus enam puluh empat rupiah).
“Saat ini ketiga pelaku dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” ujar Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H.
Arsyad Riyandi menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana berjuduan jenis apapun menjadi fokus kepolisian saat ini. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kita sangat serius menangani perjudian, apabila masyarakat ada yang menemukan segera hubungi kami agar bisa segera turun melakukan penindakan,” ucap Arsyad Riyandi. (hj)