Bupati Karimun Sampaikan Nota Keuangan RP-APBD 2022

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq menyerahkan draf dokumen Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Karimun TA 2022 kepada Ketua DPRD Karimun HM Yusuf Sirat

KARIMUN (U&A.com) – Setelah dilakukakan pembahasan dan mendapat kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri menyampaiikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Karimun TA 2022.

Penyampaian Nota Keuangan Ranperda P-APBD Kabupaten Karimun ini disampaikan Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq dalam Rapat Paripurna DPRD Karimun, yang digelar di ruang rapat utama Balai Long Sri, Senin (5/9/2022).

Rapat Paripurna penyampaian Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 ini dipimpin Ketua DPRD Karimun HM Yusuf Sirat. Turut dihadiri anggota DPRD Karimun, para Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD dan Kepala Bagian.

Wakil Bupati menyampaikan, dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS Perubahan APBD 2022 sebagai landasan dan pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq menyampaikan, dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS Perubahan APBD 2022 sebagai landasan dan pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Perubahan APBD pada dasarnya merupakan sebuah tahapan dalam penyempurnaan apbd karena adanya perubahan asumsi ekonomi dan keuangan daerah, sehingga harus dilakukan Perubahan APBD dengan menyesuaikan capaian target kinerja dan prakiraan rencana keuangan daerah.

Oleh karena itu, Perubahan APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022 ini dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.

Lebih lanjut dijelaskan dan disampaikan Aunur Rafiq, dari tema pembangunan nasional dan tema pembangunan provinsi, prioritas pembangunan dari masing-masing tingkatan pemerintahan, maka Kabupaten Karimun menetapkan tema pembangunan sebagaimana yang telah dituangkan di dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022 yaitu “Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan serta Pemerataan Pembangunan Kabupaten Karimun yang Berkeadilan” dengan prioritas pembanguna sebagai berikut :

1. Pemulihan ekonomi melalui pemberdayaan UMKM dan penguatan ketahanan pangan.
2. Peningkatan kualitas SDM melalui penguatan kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan.
3. Percepatan Infrastruktur yang berkeadilan
4. Perwujudan tatakelola pemerintahan yang baik

“Dengan disepakatinya Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran ( RKUPA ) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2022 secara bersama, dimana memuat target pendapatan dan alokasi belanja daerah serta pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan. Dengan ini kami mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggara 2022, “ ucap Aunur Rafiq.

Aunur Rafiq menjelaskan secara garis besar postur perubahan APBD tersebut sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah pada perubahan APBD Tahung Anggaran ditargetkan sebesar Rp 1.261.184.900.829. Bilang dibandingkan dengan target pada APBD murni Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.209.953.044.500.

Dari data tersebut dapat dilihat bahwa terjadi penyesuaian target pendapatan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini sebesar Rp 51.231.856.329. dengan rincian-rincian sebagai berikut :

a. Pendapatan Asli Daerah ditargetkan naik menjadi Rp 431.370.888.407.
b. Pendapatan Tranfer ditargetkan naik menjadi Rp 847.841.012.442.

2. Belanja Daerah
Belanja Daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini diproyeksikan sebesar Rp 1.398.387.746.174,74.

Jika dibandingkan dengan Belanja pada APBD murni Tahun 2022 yaitu sebesar Rp 1.245.365.244.850,00. maka terjadi peningkatan Belanja sebesar Rp 153.022.501.324,74.

3. Pembiayaan
Dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022, pembiayaan netto berdasarkan hasil audid Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp 137.202.845.354,74.

“Demikian lah penjelasan garis besar postus rancangan perubahan APBD Karimun Tahun Anggaran 2022, saya berharap agar dalam proses pembahasan, pengesahan, dan penyempurnaan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 nanti dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ucap Aunur Rafiq.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memenuhi seluruh usulan Belanja disebabkan oleh terbatasnya anggaran. “Ucapan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Karimun serta seluruh elemen masyarakat atas kerjasama, partisipasi dan kritik yang diberikan kepada kami selama ini,” ujar Aunur Rafiq.

Setelah menyampaikan nota keuangan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Karimun kepada pimpinan sidang dan anggota DPRD Karimun yang berhadir, Bupati Aunur Rafiq menyampaikan bahwa nota yang dibacakan merupakan penyempurnaan atau perbaikan dari APBD Tahun 2022 untuk disetujui sekaligus ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Karimun. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun