KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri melalui Dinas Perhubungan menetapkan penyesuaian tarif terbaru angkutan penumpang laut dalam Kabupaten Karimun pasca kenaikan harga BBM tanggal 5 September 2022.
“Berdasarkan penyesuaian harga BBM di Kabupaten Karimun, terjadinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu pada tanggal 3 September 2022 jenis Pertalite (Gasolin RON 90) dari harga Rp 7.250 menjadi Rp 10.000, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Lintas Dalam Wilayah Kabupaten Karimun,” ujar Afrian S.Sos MMPub, Kepala Dinas Perhubungan Karimun, saat memimpin rapat di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Senin (5/9/2022).
Afrian, menyampaikan, dalam penetapan dalam penetapan tarif angkutan penumpang laut lintas dalam Kabupaten Karimun dilakukan dengan mekanisme pembahasan bersama oleh para pihak yang terkait dan menghasilkan tarif kesepakatan yang selanjutnya akan diusulkan kepada Bupati Karimun.
“Penetapan Tarif Angkutan Laut Lintas Dalam Kabupaten Karimun nantinya akan diatur melalui Surat Keputusan Bupati Karimun untuk selanjutnya nanti dilaksanakan,” jelas Afrian.
Afrian menjelaskan, dalam penentuan tarif disepakati sebesar Rp 23,5 % dalam hal pembulatan angkat hasil perkalian tarif angkutan dengan persentase apabila dibawah Rp 500 maka tarifnya akan dihilangkan dan jika diatas Rp 500 maka akan dibulatkan menjadi Rp 1.000.
Untuk pelayaran kapal antarpulau se-Kabupaten Karimun kenaikan harga tiketnya sebesar 23,5 % sesuai kesepakatan. Kenaikan tersebut masih dibawah kenaikan harga BBM subsidi yang mengalami kenaikan 31 %. “Tarif ini sudah disepakati bersama dan akan mulai diterapkan besok, Selasa (6/9/2022),” ucapnya.
Untuk pelayaran domestik antar kabupaten, dan luar provinsi, Apriyan mengatakan masih menunggu regulasi dari pemerintah Provinsi Kepri. “Tarif pelayaran ini untuk antar pulau se Kabupaten Karimun, untuk yang antar kabupaten dan antar provinsi kita masih menunggu keputusan dari pemerintah Provinsi Kepri,” tutupnya.
Rapat pembahasan tarif angkutan penumpang laut dalam Kabupaten Karimun dihadiri oleh Kasi Hilir Migas Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Kanis IV Intelkam Polres Karimun, PS Kanit Patroli Satpol Airud POlres Karimun, Kanit Intelkam POlrsek KKP Tanjung Balai Karimunm Direktur dan Manajer Operasional PT KKM BUMD Kepelabuhan Karimun
Lembaga Swadaya Perlindungan Konsumen Karimun (LSPKM), Kepala UPT se Kabupaten Karimun, serta para agen kapal antar pulau Karimun yakni PT Terra Joan Jaya, PT Karimun Satria Abadi, PT Sinar Romino Indah/PT Awang Pas, PT Ratu Indah Permai, PT Arrayan Samudra Abadi, PT Batam Putra Tempatan, PT Era Citra Mandiri dan PT Wello Bone Perkasa.
Serta Agen Buru, Ketua Persatuan Boat Pancung Pulau Parit, Ketua Persatuan Boat Pancung Sebele, Ketua Persatuan Boat Pancung Pulau Tulang dan Ketua Perkumpulan Penambang Boat Pancung Tiga Saudara.
Berikut Penyesuaian Tarif Angkutan Laut Lintas Dalam Kabupaten Karimun :
(hj)