KARIMUN (U&A.com) – Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun telah menerbitkan 1.560 dokumen Pas Kecil untuk kapal-kapal nelayan di wilayah Kabupaten Karimun-Kepulauan Riau.
Terbaru, penerbitan Pas Kecil secara gratis pun diberikan kepada nelayan di wilayah itu dan KSOP mempermudah pengurusannya dengan jemput bola ke lokasi nelayan dengan mengirimkan no WA.
“Hingga saat ini kami telah menerbitkan sebanyak 1.560 dokumen Pas Kecil. Ini salah satu program pemerintah pilot project E-Pas kecil dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel),” ujar Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Jon Kenedi, M.Mar.Eng. MM dalam keterangannya, saat menggelar sosialisasi sistem informasi E-Pas Kecil di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, Kamis (1/9/2022) siang.
Pas Kecil adalah surat tanda kebangsaan kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonage kotor kurang dari GT 7, sebagai dokumen kepemilikan kapal, tanda kebangsaan kapal/status hukum kapal, penunjang keselamatan pelayaran selama berlayar.
Selain itu, Pas Kecil juga berguna untuk membantu pemerintah mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh perairan Indonesia.
Adapun terkait Pas Kecil bagi para nelayan di wilayah Kabupaten Karimun-Kepulauan Riau, diberikan setelah mereka mengikuti program gerai pengukuran kapal gratis yang telah dilaksanakan Kemenhub sebelumnya.
Jon mengatakan, dengan adanya Pas Kecil yang dimiliki para nelayan tersebut, maka kini mereka memiliki kekuatan hukum untuk kepemilikan kapal, di samping juga membantu memudahkan pemerintah dalam mendata para pemilik kapal atau nelayan.
“Sehingga apabila ada program-program peningkatan pengetahuan dan bantuan bagi pemilik kapal atau nelayan, nantinya akan lebih mudah mendapatkan data yang lebih tepat sasaran, serta bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan,” jelas dia.
Jon menjelaskan, E-pas kecil juga bermanfaat bagi nelayan atau pemilik kapal sebagai persyaratan mendapat peminjaman dana dari bank serta mendapatkan program subsidi dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
E-pas kecil ini menurutnya, merupakan terobosan Kemenhub terhadap dokumen dan indentifikasi kepemilikan kapal nelayan dibawah 7 GT. “E-pas kecil membuat nelayan atau pemilik kapal semakin dipermudah karena dilengkapi dengan QR Code berisi data atau dokumen lengkap kepemilikan kapal,” katanya.
Dengan begitu, dapat mencegah tindakan yang melanggar aturan seperti kepemilikan kapal ganda oleh nelayan atau pemilik kapal. “Dengan adanya e-pas kecil ini, maka tidak ada lagi misalnya satu kapal dimiliki dua orang. Hal ini karena e-pas kecil langsung terdata di pusat, setelah discan bisa langsung terlihat dokumen lengkap beserta foto kapal tersebut,” tuturnya.
E- pas kecil ini diterbitkan untuk mengganti pas kecil yang lama, mengingat fisik e-pas kecil ini seperti kartu SIM yang tentu jauh lebih bagus, efisien dan memudahkan nelayan atau pemilik kapal dengan menaruhnya di dompet saja.
Pihaknya juga melakukan jemput bola terhadap 1.560 pemilik kapal yang telah memiliki pas kecil. “Kami mengajak agar dilakukan peralihan pas kecil lama ke e-pas kecil. Kita akan datang ke lokasi nelayan untuk membuatkan e-pas kecil ini secara gratis ,” imbuh Jon.
Ketua Nelayan Terpadu Kabupaten Karimun (NTKK) Kecamatan Selat Gelam, Sutarno menyambut baik atas hadirnya e-pas kecil. Menurutnya, e-pas kecil sangat mempermudah nelayan karena tidak lagi perlu repot-repot membawa kertas saat melaut.
“Kami sangat menyambut baik e-pas kecil ini, kartu seperti ini yang sangat dibutuhkan karena lebih efisien dan terdata lengkap. Selama ini pas kecil lama yang berbentuk kertas sangat beresiko jika dibawa melaut,” kata Sutarno .
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang SHSK Capt. Wahyu Prihanto, Kasie. Status Hukum Selamat Sunarto, dan Kasur Sertifikasi Kapal Fathurrohman. (hj)