KARIMUN (U&A.com) – Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Seligi 2022 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar lantas menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bertempat di lapangan apel Polres Karimun Senin, (03/10/2022).
Apel gelar pasukan Operasi Zebra Seligi 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022 yang ditandai dengan penyematan pita operasi kepada perwakilan peserta apel dari, Pom AD, anggota personil Satlantas, dan Dishub.
Sasaran dari pelaksaan Operasi Zebra Seligi 2022 ini adalah masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan lokasi rawan pelanggaran serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Dalam amanatnya Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda dan jajaran, tujuanya untuk membangun disiplin masyarakat dalam berlalu lintas yang Presisi, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Karimun.
Ia berharap agar personil memahami target dan sasaran operasi ini serta laksanakan secara maksimal dan sungguh-sungguh serta penuh dengan tanggung jawab sehingga dalam pelaksanaanya berjalan secara optimal dan dapat berhasil sesuai dengan yang di harapkan.
“Utamakan faktor keamanan dan keselamatan, kedepankan tindakaan preentif dan preventif, upayakan pendekatan yang simpatik da humanis serta lakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung face to face kepada masyarakat atau melalui media elektronik, media cetak, dan melakukan turjawali yakni pengaturan, penjagaan dan pengawalan patroli, untuk menjamin kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukum Polres Karimun”, ungkap Tony Pantano dalam keterangan tertulis yang diterima U&A.com, Senin (3/10/2022).
Selain itu hindari tindakan pungli dan lakukan tugas Ops Zebra ini dengan baik dengan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif yang dapat menurunkan citra institusi Kepolisian, pahami psikologi masyarakat lakukan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya ketaatan dan kepatuhan pada saat berlalu lintas di jalan, jalin komunikasi dan sinergisitas dengan TNI dan Instansi lainnya ,” tambahnya.
“Selamat melaksanakan tugas semoga kegiatan Operasi Zebra Seligi 2022 berjalan dengan baik dan lancar dan memberikan pelayana terbaik kepada masyarakat bangsa dan negara“, tutup Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H.
Ditempat terpisah Kasatlantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto, SIK menerangkan untuk Operasi Zebra Seligi 2022 lebih banyak melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh masyarakat tentang Kamseltibcarlantas dan COVID-19 berupa giat sosialisasi serta kampanye melalui media cetak, elektronik, dan spanduk.
“Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, dalam Ops Zebra kali ini, penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas akan difokuskan kepada pengendara yang membahayakan keselamatan dirinya dan/atau orang lain,” ungkap Eko Aprianto.
Jenis pelanggaran
Pihak kepolisian mendaftar jenis pelanggaran prioritas yang bakal ditindak:
– Melawan arus
– Tak memakai helm
– Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan
– Pelanggaran stop line atau marka jalan
– Balap liar
– Melanggar batas kecepatan
– Tak menggunakan sabuk pengaman
– Menggunakan handphone
– Melawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.
Eko Aprianto menyampaikan untuk pelanggaran, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Seligi 2022:
1. Knalpot bising (tidak standar):
– Sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan
– Denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya pelat hitam)
– Sanksi kurangan paling lama satu bulan
– Denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar
– Sanksi berupa kurangan paling lama satu tahun
– Denda paling banyak Rp 3.000.000
Sementara itu, berikut adalah soal besaran denda dan sanksi hukuman badan yang akan diterapkan saat terkena pelanggaran tilang.
Dilihat dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009, denda tilang tak main-main.
Jenis pelanggaran melawan arus hingga pelanggaran menerabas marka jalan akan dikenai denda tilang Rp500.000.
Untuk pelanggar yang melawan arus, ada pilihan, didenda Rp500.000 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.
Begitupun pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, ada denda Rp500.00 atau pidana dua bulan.
Jika tidak memakai helm standar SNI, siap-siap akan ditilang dan didenda Rp250.000.(hj)