KARIMUN (U&A.com) – Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri bersama Asosiasi Pengguna Akhir Handak Komersial menggelar sosialisasi mengantisipasi penggunaan bahan peledak komersil ilegal.
Kesepakatan itu dikemukakan dalam kegiatan silahturahmi dalam rangka merefresh aturan penggunaan bagan peledak komersial pada sektor tambang yang dilaksanakan di Hotel Maximilian, Senin (17/10/2022).
Silaturahmi dengan peserta para Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Kepala Gudang perusahaan tambang di Karimun itu turut menghadirkan narasumber dari Baintelkam Polri, yakni Kasubdit 2 Ditkamneg, Kombes Pol Dr H Kasmen, ME.
Menurut dia, kasus selundupan handak di Kepri khususnya Karimun cukup tinggi. Dalam rentan waktu tahun 2009 hingga 2018, tercatat sebanyak 11 kasus penyelundupan handak masuk ke wilayah Kepri.
“Beberapa periode yang lalu, di Kepri ini banyak penyelundupan bahan peledak jenis Amonium Nitrat. Di mana kejadian ini berulang, sampai 11 kali,” ujar Kombes Pol Kasmen.
Kasus selundupan ini diindikasikan untuk peledakan pada aktivitas tangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) dibeberapa wilayah di Indonesia. Serta juga dikhawatirkan pada penggunaan bahan peledak oleh tambang-tambang ilegal.
“Beberapa periode yang lalu, di Kepri ini banyak penyelundupan bahan peledak jenis Amonium Nitrat. Di mana kejadian ini berulang, sampai 11 kali,” ujar Kombes Pol Kasmen.
Kasus selundupan ini diindikasikan untuk peledakan pada aktivitas tangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) dibeberapa wilayah di Indonesia. Serta juga dikhawatirkan pada penggunaan bahan peledak oleh tambang-tambang ilegal.
“Maka dalam hal ini semua teman-teman yang ada di tambang ini bisa membantu mencegah bahan peledak ilegal masuk ke Indonesia. Apalagi jelang pelaksanaan KTT G20 di Bali yang puncaknya akan digelar pada November 2022 mendatang. Kita ingin melakukan pendalaman terkait dengan persiapan pengamanan dari aspek intelijen karena kita tahu bahwa G20 ini adalah perhelatan yang sangat penting tidak hanya untuk Indonesia tetapi juga untuk dunia,” terangnya.
Kombes Pol Kasmen juga menekankan, hal yang berkaitan dengan perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak telah tertuang dalam Perkap Nomor 17 Tahun 2017.
“Termasuk juga untuk produsen dan importir itu diawasi langsung oleh unsur kepolisian. Ini juga tertuang di dalam Peraturan Kapolri itu,” tegasnya
Dengan begitu, kata dia, pihaknya sangat memerlukan adanya informasi dari unsur pengguna Handak komersial di Karimun terhadap adanya upaya memasukan Handak ke Indonesia melalui cara dan jalur yang tidak resmi.
“Jadi apakah itu motifnya ekonomi, jika di luar bahan itu mudah didapat, dibeli secara ilegal kemudian dimasukan ilegal juga informasi ini yang kita butuhkan,” ungkapnya.
Sementara Ketua Asosiasi Pengguna Akhir Handak Komersial Karimun, Refli, mengungkapkan jika saat ini penggunaan bahan peledak komersial di sektor tambang cukup terbilang aman dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Selama ini Karimun dalam kondisi relatif aman. Tentu seterusnya ini selalu kita jaga, dan kami dari asosiasi siap menjaga, mengamankan bahan peledak yang ada di Karimun,” kata dia.
Namun, lanjut Refli, pihaknya juga akan berkomitmen untuk berperan aktif dalam mengantisipasi adanya penggunaan bahan peledak secara tidak resmi, agar terhindar dari adanya upaya-upaya tindak kejahatan yang bahkan bisa mengancam keamanan negara.
“Tentu dengan kegiatan ini bisa menciptakan rasa aman, melalui ilmu-ilmu yang disampaikan dalam kegiatan ini,” tutupnya. (tvonenews.com/hj)