KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri menyiapkan dan merancang peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Karimun bersama DPRD Karimun mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.
Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq menyampaikan pidato pengantar terhadap ancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin pada sidang Paripurna di Gedung DPRD Karimun, Baloi Long Sri, Senin (10/10/2021).
Aunur Rafiq mengatakan, rancangan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan didepan hukum, menjamin dan melindungi masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan dan terpenuhnya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa daerah dalam upaya memberi perlindungan dalam bentuk bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan ketentuan penyelenggaraan bantuan hukum tersebut diatur dengan Peraturan Daerah.
“Keberadaan Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Karimun sangat penting sebagai payung hukum Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” ucap Aunur Rafiq.
Ia menyampaikan, pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu merupakan tanggungjawab negara. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Sebagai negara hukum, negara, melalui pemerintah, wajib mengakui dan melindungi, serta menjamin hak asasi warga negara atas akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Hak untuk memperoleh bantuan hukum gratis secara khusus diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Menurut undang-undang ini, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan perumahan.
Sementara itu, pemberi bantuan hukum gratis adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.
Paripurna sendiri akhirnya sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin setelah mendapat persetujuan dari Fraksi-Fraksi.
“Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin agar mereka bisa merasakan mendapatkan bantuan hukum secara propesional,” papar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Karimun Nyimas Novi Ujiani kepada Haluan Kepri usai sidang paripurna.
Politisi asal Fraksi PKB itu mengatakan, output raperda ini semacam lembaga bantuan hukum (LBH) yang tidak memungut bayaran dari warga miskin. “Misalkan maling ayam atau apa, mereka tidak mampu, jadi lebih difokuskan bahwa dia dibantu. Semacam LBH gitu,” kata dia.
“Mudah-mudahan pembahasan perda ini bisa rampung sesuai dengan rencana. Kewenangan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin meliputi litigasi dan nonlitigasi dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tambah politikus PKB itu. (hj)