KARIMUN (U&A.com) – Terhitung 12 Oktober 2022 lalu, penerapan masa berlaku paspor Republik Indonesia telah menjadi 10 tahun. Keputusan ini pun mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat, khususnya para pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Masyarakat semakin antusias untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku terbaru,” kata Sophian Kasim Sani Kepala Seksi Teknologi Komunikasi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun dalam keterangan resmi yang U&A.com terima, Sabtu (16/10/2022).
Ia menyampaikan, pemberlakuan masa berlaku 10 tahun paspor hanya diberikan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sedangkan untuk WNI yang masih di bawah umur atau berusia 17 tahun, pemberian paspor biasa diberikan dengan masa berlaku selama lima tahun.
“Jadi di bawah 17 tahun masa berlaku paspor tetap lima tahun. Aturan yang baru ini ketentuannya untuk WNI yang sudah menikah atau berusia 17 tahun ke atas,” ujarnya.
Sementara untuk syarat dan biaya pembuatan paspor, masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019.
“Untuk tarif PNBP Paspor masih Rp 350 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Dengan begitu, Sophian juga menjelaskan bagi pemilik paspor yang masa berlaku masih jangka waktu lima tahun, tidak perlu lagi untuk melakukan perubahan.
“Apabila sudah memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun, perubahan dilakukan saat masa berlaku paspornya habis. Jadi tidak perlu melakukan perubahan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga yang mengajukan permohonan paspor, Santi mengaku senang dengan adanya kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun. Sebab, dirinya tidak perlu kembali mengurus ke kantor Imigrasi setiap lima tahun sekali. “Saya tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi,” ujarnya.
Seperti itu pembuat paspor lainnya yakni Tini, warga Teluk Air Kecamatan Karimun yang menilai perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun merupakan langkah yang tepat dan efisien.
“Pastinya sangat senang umur paspornya lebih panjang, jadi tidak perlu lagi mengurus perpanjangan (penggantian paspor) setiap 5 tahun sekali ke kantor imigrasi,” kata Tini.
Dirinya mengapresiasi atas kebijakan tersebut, yang dinilainya telah mengakomodir keinginan masyarakat.
Sementara itu, Eka Saputra seorang karyawan swasta di Tanjungbatu Pulau Kundur Karimun mengatakan dirinya mendapat informasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun melalui pemberintaan media online dan televisi. “Ternyata betul masa berlaku paspor sekarang sudah bertambah dan senangnya biayanya masih tetap sama jadi lebih efisien,” kata Eka.
Tidak hanya di dalam negeri, respons positif juga mengalir dari WNI yang berada di luar negeri. Salpina yang tinggal di Kuala Lumpur Malaysia mengaku terkejut karena baru tau ada penerapan masa berlaku paspor 10 tahun.
“Iya ternyata hari ini sudah diterapkan paspor 10 tahun di KJRI Kuala Lumpur ya. Akhirnya aspirasi yang kami sampaikan bisa diterima, sehingga ga bolak balik urus paspor ya,” ujarnya. (hhp)