Pemkab Karimun Data 3.464 Pegawai Non ASN Masuk Aplikasi BKN

Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi

KARIMUN (U&A.com) – Sebanyak 3.464 pegawai non aparatur sipil negara (Non ASN) atau Tenaga Harian Lepas (THL) masuk data aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepastian tersebut diketahui setelah proses pendataan selesai dilakukan hingga akhir September 2022 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi, Kamis (6/10/2022), mengatakan, berdasarkan proses pendataan diketahui total ada 3.468 orang pegawai non ASN atau THL terdata.

Rinciannya, 4 orang tidak mengirimkan berkasnya. Sedangkan 3.464 orang masuk data aplikasi BKN. Bagi yang tidak mengirimkan berkasnya nanti tergantung dari BKN apakah masih bisa mengirimkan berkas atau tidak.

Temuan tersebut tentunya sudah kami laporkan ke pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar ada tindaklanjut dan petunjuk mengenai kendala yang dihadapi,” ucap Sudarmadi .

Proses pendataan sudah berlangsung sejak beberapa bulan dan berakhir pada akhir September 2022 lalu. Masing-masing data baik yang berhasil masuk aplikasi BKN dan tidak dilaporkan sepenuhnya ke pemerintah pusat.

“Hasil pendataan pegawai non ASN atau THL ada dua database yakni database masuk aplikasi BKN dan database tidak masuk aplikasi BKN. Semua sudah kami laporkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Pemkab Karimun tetap mendata hasil pendataan pegawai non ASN atau THL yang tidak masuk aplikasi BKN. Hal ini mengingat sejak awal pemerintah pusat menginstruksikan untuk melakukan pendataan terhadap semua pegawai non ASN atau THL.

Sudarmadi mengatakan, Pemkab Karimun sebelumnya melakukan proses pendataan pegawai non ASN atau THL. Kegiatan serupa juga dilakukan pemerintah pusat melalui BKN. Masing-masing pihak melakukan pendataan sendiri.

Proses pendataan dilakukan pemerintah pusat dengan meminta kepada pegawai non ASN atau THL untuk mengisi data sendiri di aplikasi yang disediakan BKN. Dalam pengisian tersebut pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan ketat hanya pegawai non ASN atau THL dengan SK maksimal 5 Januari 2021 yang bisa masuk database.

“BKN punya aturan sendiri dan memang harus diisi diaplikasi untuk masuk database dengan SK THL maksimal 5 Januari 2021,” lanjutnya.

Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun meminta kepada semua pegawai non ASN atau THL untuk mengisi aplikasi sebagai bagian dari pendataan. Namun demikian apabila ada kendala berkaitan dengan SK maksimal 5 Januari 2021 nantinya akan dicarikan solusi bersama.

Diberitakan Pemerintah Kabupaten Karimun membuka lowongan untuk tenaga non ASN atau tenaga honorer menjadi PPPK. Syarat minimal, usia 20 tahun pada Desember 2021 dan maksimal 56 tahun pada Desember 2021. Syarat lainnya, masa kerja minimal sudah 1 tahun bekerja.

Berdasarkan surat dari pemerintah pusat, jumlah lowongan penerimaan PPPK di Kabupaten Karimun untuk 1.156 orang. Rinciannya, untuk tenaga guru sebanyak 756 orang. Kemudian untuk tenaga teknis sebanyak 324 orang dan tenaga kesehatan 67 orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun HM Firmansyah mengatakan, Pemkab Karimun sebelumnya memang sudah menerima informasi resmi secara tertulis berupa surat edaran dari pemerintah pusat terkait rencana kebijakan penghapusan pegawai non ASN atau honorer atau THL yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang. Namun demikian Pemkab Karimun masih menunggu petunjuk lanjutan dari pemerintah pusat.

Firmansyah menjelaskan, dalam surat edaran yang diterima Pemkab Karimun dari pemerintah pusat. Sebab dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa disatu sisi kalau memang pegawai non ASN atau honorer atau THL diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus diajukan formasi ke pusat dulu. Disisi lain, apabila semua dicover ke PPPK maka akan menjadi beban daerah.

Pemkab Karimun dengan kondisi tersebut harus berhitung setiap tahun ASN yang pensiun berapa dan tentunya akan dilakukan secara bertahap. Pemkab Karimun pada kondisi sekarang sedang melakukan inventarisasi atau pemetaan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). (hj)

 

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun