KARIMUN (U&A.com) – Polres Karimun Polda dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu asal Malaysia di perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, pada Senin (24/10/2022).
“Seorang pengemudi perahu cepat pembawa 32,07 kg sabu berhasil meloloskan diri terjun ke laut sesaat hendak akan disergap dan nasibnya tidak diketahui hingga kini. Namun barang bukti sabu seberat 32,07 Kg berhasil kita amankan terbugkus rapi dalam kemasan teh beraksara China merek ‘Guanyinwang’ untuk siap diedarkan,” kata AKBP Tony Pantano SIK SH, Kapolres Karimun dalam konferensi pers di Maporlres Karimun, Sabtu (29/10/2022.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H, Kasi humas IPTU Jordan Manurung dan Kasi penindakan 1 Kanwil DJBC Kepri Bony Adhi serta Muhammad Iqbal Reza Kasi penindakan KPBBC type madya pabean B Tanjung Balai Karimun.
Tony Pantano menjelaskan, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat pada hari Senin 24 Oktober 2022. Bahwa akan ada tindak pidana melawan hukum dengan melakukan transaksi narkotika diduga jenis shabu di perairan Kec. Belat Kab. Karimun,
Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Sat Resnarkoba Polres Karimun berkoordinasi dengan pihak DJBC Kanwil Kepri yang berada di Meral untuk pinjam pakai armada kapal dan kemudian bersama-sama melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap target operasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 23.00 Wib pada saat sedang melakukan penyisiran di perairan Selat Cacing Kec. Kundur utara Kab. Karimun, tim melihat ada 1 (satu) unit Speedboat Fiber berwarna biru abu abu bermesin Yamaha 40 PK yang dinahkodai oleh 1 (satu) orang laki laki sedang mengapung di pinggiran perairan Selat Cacing Kec. Kundur Kab. Karimun,
Lalu tim Satresnarkoba bergerak mendekati Speedboat yang dicurigai tersebut, seketika itu yang diduga tersangka langsung melarikan diri dengan cara melompat ke laut, dan tim Sat Resnarkoba berusaha melakukan pencarian di seputaran Selat Cacing dan hutan-hutan bakau yang berada di sekitar TKP namun tidak ditemukan.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari TKP adalah berupa 30 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina dengan merk GUANYINWANG yang setelah ditimbang 32,07 kilo gram dan 1 (satu) unit Speedboat Fiber tanpa nama berwarna biru abu abu dengan 1 (satu) unit mesin merk Yamaha 40 PK. Dari aksi penggalan penyelundupan sabu ini kita setidaknya berhasil menyelamatkan 96.210 s/d 128.280 jiwa,” jelas Tony Pantano.
“Kita akan selalu bekerja sama dengan instansi terkait khususnya Bea Cukai dalam mengungkap tindak pidana yang berada di wilayah perairan Karimun, dan saya selaku Kapolres Karimun mengucapkan terimakasih kepada jajaran Bea Cukai yang sudah bekerja sama dengan kami, ” ungkap Tony Pantano. (hj)