Home BERITA UTAMA Ada Penyalahgunaan Wewenang Terkait 94 Tower Telekomunikasi Tak Berizin Lengkap di Karimun

Ada Penyalahgunaan Wewenang Terkait 94 Tower Telekomunikasi Tak Berizin Lengkap di Karimun

by U & A.com
0 comment

Diketahui ada 94 tower telekomunikasi atau menara base transceiver station BTS diketahui tidak memiliki izin lengkap di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dan menjadi temuan BPK RI Kepri tahun 2021.

* Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri

KARIMUN (HK) – Ketua LSM Kebangsaan Jhon Veto Yuna menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait 94 tower telekomunikasi atau menara base transceiver station BTS diketahui tidak memiliki izin lengkap di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dan menjadi temuan BPK RI Kepri tahun 2021.

“Patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum pejabat dinas teknis terkait dengan pengelolaan BTS tersebut diantarannya dengan bertindak sewenang-wenang, mencampur adukan wewenangnya serta melampaui wewenangnya,” ujar Jhon Veto saat U&A.com, Selasa (8/11/2022)

Jhon menyakini ada penyalahgunaan wewenang dan daerah juga rugi karena belum bisa mendapatkan potensi PAD karena belum bisa menarik PAD karena terkendala perizinan yang tidak lengkap tersebut seperti halnya dijelaskan dalam temuan BPK RI.

“Kalau tower telekomunikasi tidak berizin bisa dibangun dan berdiri sampai sekarang, dan diminta untuk melengkapi izin tapi diabaikan, Ini tentunnya ada yang tidak beres serta tidak adanya penindakan dari pemerintah daerah lewat instansi terkait tentunya ada apa-apanya. Tower tidak mempunyai izin lengkap ya melawan hukum ,” ujar Jhon heran.

Tanpa adanya izin yang lengkap keberadaan 94 tower dari 138 tower telekomunikasi atau menara base transceiver station (BTS) yang berdiri di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau tetap bisa beroperasi

“Kita mendukung upaya dari langkah aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti hal ini,” ucap Jhon yang sering jadi narasumber di media nasional kompas dan media indonesia.

Lalu kenapa bisa 94 Tower Telokomunikasi tanpa izin lengkap tersebut bisa beroperasi sampai sekarang ?

Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan, menyampaikan dan menduga, ada dua kemungkinan terkait keberadaan tower tidak berizin bisa dengan leluasa dibangun dan bisa berdiri serta beroperasi sampai sekarang di Karimun, hingga menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pertama, mungkin orang yang dipercaya dan diberi kuasa untuk pengurusan izin oleh perusahaan tidak mengurus izin sebagaimana yang diamanatkan perusahaan. Kedua, mungkin ada oknum yang berwenang melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga tower telekomunikasi tidak berizin bisa dibangun dan berdiri sampai sekarang, tanpa ada penindakan,” ujarnya.

Dia juga menegaskan tidak perlu ada toleransi bagi para pelaku, karena tidak memberikan kontribusi ke kas daerah dan tidak ada jaminan hal tertentu pada masyarakat sekitar.

“Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, Akibat perbuatannnya jelas merugikan keuangan daerah. Jadi harus segera ditindak tegas. Proses secara hukum jika ada pihak tertentu yang ikut “bermain”. Entah itu karena lalai atau ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujarnya.

Menurut Ady, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan hal ini ke Pemkab Karimun dan pihak terkait lainnya namun tidak juga ditanggapi.

“Kita berharap Bupati Karimun dan dinas terkait bisa peka dalam menyikapi persoalan ini dan kami berharap mau mengusut dan menindak tegas oknum pejabat yang bermain di sini karena diduga telah terjadi kondisi pembiaran dan penyalahgunaan wewenang sehingga pengendalian menara telekomunikasi belum dikelola sesuai ketentuan. ,” kata Ady.

Ia menyebutkan maraknya tower BTS tidak berizin lengkap di Karimun ‘Negeri Bumi Berazam’ Darussalam, dapat memicu sejumlah konflik sosial di masyarakat.

Ady mengaku sangat miris mengetahui kondisi tersebut setelah ada temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan pemkab karimun tahun 2021 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Nomor : 81.B/LHP/XVII.TJP/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022 merekomendasikan bahwa retrebusi pengendalian menara telekomunikasi belum dikelola sesuai ketentuan.

Data potensi retrebusi pengendalian menara tower telekomunikasi belum akurat, hasil pemeriksaan diketahui bahwa tidak ada penerimaan retrebusi pengendalian menara telekomunikasi ditahun 2021. (hj)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU