Anggota Komisi I DPRD Karimun Ungkap Pengelabuan PT TPR Terkait KSO dengan BUMD Kepelabuhan PT KKM

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Sri Rezeki

* Minta Bupati Karimun Batalkan KSO dan APH Lebih Jeli

KARIMUN (U&A.com) – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Sri Rezeki menemukan dan mengungkap sejumlah kejanggalan dan pelanggaran aturan dari Kerja Sama Operasional (KSO) PT Terminal Parit Rempak (TPR) dengan BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) tentang kerjasama peningkatan sarana dan pengoperasian wilayah pelabuhan Parit Rempak Kabupaten Karimun.

“Kami menemukan ada indikasi pengelabuan dari pihak PT TPR karena semua perjanjian yang dibuat bertentangan dengan peraturan yang ada dan jelas sudah menimbulkan kerugian daerah pada tahun 2021 dan akan merugikan daerah 30 tahun ke depan,” kata Sri Rezeki saat ditemui di ruangan komisi II DPRD Karimun, Kamis (24/11/2022).

Politisi perempuan yang dikenal kritis ini, meminta Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq S.Sos M.Si selaku KPM untuk membatalkan addendum perjanjian kerjasama antara PT Karya Karimun Mandiri (KKM) dengan PT Terminal Parit Rempak (TPR) nomor 54 tanggal 31 Maret 2022 dimana butir perjanjian sangat tidak relevan dengan kepentingan daerah dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sri menyebut, pembatalan addendum perjanjian kerjasama ini karena tidak sesuai dengan dan tidak berdasarkan pada :

1. Peratutan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 tentang kepelabuhan.

2. Permenhub No.51 tahun 2015 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permenhub No 57 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut.

3. Permenhub No 15 tahun 2015 tentang konsesi atau bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dan badan usaha kepelabuhan di bidang kepelabuhan.

4. Permenhub No 89 tahun 2018 tentang norma standar prosedur dan kriteria perizinan berusaha secara terintegrasi secara elektronic sektor perhubungan bidang laut.

5. Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang Milik Negara/daerah.

6. Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pedoman barang milik daerah.

7. UU No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Inilah kawasan Terminal Parit Rempat milik Pemda Karimun yang kini pengelolaanya dikelola pihak swasta PT Terminal Parit Rempak

Sri menegaskan, terkait dengan hasil telaah dan kajian mendalam terhadap peraturan perundangan tersebut ada 7 hal mendasar yang ditemukan dan telah melanggar dan melabrak aturan diantaranya :

1. Bahwasanya Izin PT Terminal Parit Rempak (TPR) yaitu bidang usaha bongkar muat, tidak berbeda badan usaha yang selama ini beraktifitas di pelabuhan Parit Rempak.

2. Bahwasanya perjanjian kerjasama No 54 Maret 2021 disebutkan dimana nilai investasi yang dimasukkan sebesar Rp 4.700.000.000 dengan pembagian keuntungan bersih 60 % untuk PT Terminal Parit Rempak (TPR) dan 40 % untuk PT Karya Karimun Mandiri (KKM) (sudah dan sedang berjalan).

Namun perjanjian itu tidak bisa diterima karena baru sebatas pengakuan sepihak, karena belum ada bukti nyata investasi tersebut dalam pencatatan neraca PT Karya Karimun Mandiri (KKM) sebagai salah satu sumber kas/aset.

“Dan besaran investasi sebesar Rp 4.700.000.000 tersebut belum dihitung berbanding aset Pemerintah Daerah karena status bangunan lahan masih berada di Dinas Perhubungan, sehingga persentasi pembagian keuntungan tidak sejalan dengan PP No 54 tahun 2017, dimana jelas dibunyikan bahwa kepemilikan saham BUMD tidak boleh kurang dari 51 %, “ kata Sri Rezeki.

3. Kemudian ada kerancuan data, dimana pada pencatatan PT Karya Karimun Mandiri (KKM) investasi yang ditanam sebesar Rp 3.403.404.826,149, tidak sesuai dengan yang tercatat di addendum perjanjian kerjasama No 54 Maret 2022, sebesar Rp 4.700.000.000.

“Ini tentunya sebuah kekeliruan yang tidak bisa ditelorir begitu saja karena ini bicara investasi, pencatatan nilai investasi tersebut haruslah tercatat dengan tepat dan jelas,” tegasnya.

4. Diketahui bahwa salah satu bentuk investasi barang berupa alat berat sudah pakai (bukan barang baru).

Sidak lintas komisi DPRD Karimun terkait kerja sama operasional (KSO) antara Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) milik Pemkab Karimun, PT Karya Karimun Mandiri dengan perusahaan swasta PT Terminal Parit Rempak beberapa waktu lalu

5. Dalam addendum pasal 4 butir 6 disebutkan “Penambahan nilai investasi yang akan ditempatkan oleh pihak kedua (PT TPR) sebagaimana dimaksud ayat dua (2) dilaksanakan dalah hal kapasitas produksi dermaga mencapat 20.000 ton per bulan, atau setidak-tidaknya setiap terjadi peningkatan kapasitas produksi dermaga senilai seribu ton per bulan akan ditetapkan sebagi penambahan nilai investasi sebesar Rp 1.000.000.000.

Sementara hasil survey dan hitungan untuk kebutuhan Kabupaten Karimun yang masuk di pelabuhan Parit Rempak dan bersifat rutin berkisar antara kurang lebih 7.000 ton per bulan.

“Pasal ini kami anggap tidak benar, karena asumsinya pihak kedua (PT TPR) tidak akan memasukkan sisa investasinya sebesar Rp 15.300.000 atau Rp 16.596.585,176 (mana yang benar di addendum atau di catatan direksi waktu Rapat Dengan Pendapat ?) karena pihak pertama belum mampu meningkatka n kapasitas produksi dermaga sebesar 1.000 ton per bulan, kecuali di Kabupaten Karimun terjadi peningkatan ekonomi yang sangat pesat diiringi pertambahan penduduk,” jelas Sri Rezeki.

6. Bahwa Perjanjian Kerjasama PT Karya Karimun Mandiri (KKM) dengan PT Terminal Parit Rempak (TPR) tentang peningkatan sarana dan prasarana dan pengoperasian wilayah pelabuhan Parit Rempat Kabupaten Karimun Nomor 003/PKS.PR/KRM/-TPR/201 dan Nomor 002.PKS/TPR-KKM/2021, dimana pembagian keuntungan bruto 92,5 % untuk PT Terminal Parit Rempak (TPR) dan 7,5 % untuk PT Karya Karimun Mandiri (KKM) sudah terjadi di tahun 2021.

“Ini sudah nyata memberikan kerugian bagi daerah, sampai hari ini perjanjian tersebut masih berlaku karena hanya dilakukan addendum perjanjian No.54 tahun 2022,” tegas Sri.

Terkait hal ini, Sri menyampaikan sudah sepatutnya perjanjian ini batal demi hukum dan Aparat Penegak Hukum (APH) kiranya dapat melakukan penyelidikan. “Terkahir kita meminta untuk mengembalikan fungsi PT Karya Karimun Mandiri (KKM) sebagai perusahaan BUP sesuai perizinan yang dimiliki sesuai dipersyaratkan dengan peraturan perundang-undangan, dan berpotensi sebagai salah satu sumber PAD Kabupaten Karimun ke depan,” ujar Sri Rezeki. (hj)

 

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun