KARIMUN (HK) – Reaslisasi pembayaran perjalanan dinas 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 diketahui bermasalah dan itu jadi temuan BPK RI.
Permasalah itu terdapat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan dan BPKAD.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kepemudaan dan Olahraga , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan dan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A)
Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan, dan Energi Sumber DayaMineral, Sekretariat DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian , Dinas PUPR , Camat Meral , Camat Tebing dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Diketahui LRA Pemerintah Kabupaten Karimun per 31 Desember 2021 menyajikan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp458.730.151.855,24 atau 93,60% dari anggaran sebesar Rp490.114.029.618,00.
Realisasi belanja tersebut antara lain digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp33.530.363.796,00 atau 81,67% dari anggaran sebesar Rp41.057.353.251,00.
BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik untuk menguji keabsahan dan kepatuhan belanja perjalanan dinas secara uji petik pada 28 OPD dengan jumlah sampel sebanyak 429 bukti perjalanan dinas.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada 38 penyedia penginapan (hotel) menunjukkan bahwa terdapat 198 bukti pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas dimana nama pelaksana perjalanan dinas yang tercantum pada bukti pertanggungjawaban berupa bill hotel tidak ditemukan dalam database manajemen hotel yang dikonfirmasi.
Dengan demikian bill/invoice yang disampaikan oleh para pelaksana perjalanan dinas sebagai bukti pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya dengan nilai Rp233.981.498,00.
Rincian atas bukti pertanggungjawaban bill/invoice hotel tidak dapat diyakini keabsahannya. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp233.981.498,00.
Hal ini disebabkan karena para pelaksana perjalanan dinas menyampaikan bukti perjalanan dinas atas biaya penginapan yang tidak senyatanya dan PPTK masing-masing kegiatan dan PPK OPD kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban.
Modus Perjalanan Dinas
Terkait dengan temuan perjalanan dinas ini yang selalu menjadi temuan dari BPK RI, , Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Darmawan SH, menyampaikan, bukan hanya semata disebabkan oleh faktor kelalian saja tetapi lebih dari itu bisa juga disebabkan oleh faktor kesengajaan
“Faktor kelalaian terjadi karena pejabat terkait belum mengetahui aturan yang berlaku sehingga menyebabkan potensi kerugian negara. Sementara faktor kesengajaan terjadi dengan tujuan meraup keuntungan dari anggaran publik,” ujar Rezi saat dikonfirmasi U&A.com, Kamis (17/11/2022).
Ia menyampaikan pastinya Publik bertanya, apakah temuan yang terjadi berulang pada belanja perjalanan dinas disebabkan faktor kelalaian atau ada unsur kesengajaan? Jika karena kelalaian tentu tidak akan terjadi berulang. Adanya temuan berulang ini menunjukkan Pemkab Karimun tidak belajar dan berbenah atas catatan BPK pada tahun sebelumnya.
Fenomena lainnya kata Rezi, saat ada temuan BPK, maka OPD terkait akan mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. Seolah “diselewengkan dulu, jika ditemukan BPK ya dikembalikan. Toh juga tidak ada sanksi hukumnya. Atau setidaknya uangnya dipakai dulu sebelum dikembalikan bertahap”.
Sektor perjalanan dinas jadi pos yang rawan diselewengkan untuk kepentingan pejabat semata. Padahal belanja perjalanan dinas ini tidak langsung berhubungan dengan kepentingan rakyat.
“Terkesan “uang rakyat” dipermainkan, Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tegas mengamanatkan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” ujar Rezi.
Rezi juga menyampaikan ada 7 klasifikasi pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan dana tersebut antara lain pertama, perjalanan dinas luar daerah tidak dilakukan namun dana tetap diambil atau dibayarkan kepada peserta.
Kedua, perjalanan dinas dilakukan tetapi diwakilkan kepada orang lain baik keluarga maupun staf dewan.
Ketiga, biaya perjalanan dinas dibayarkan dan dipertanggungjawabkan dua kali pada kegiatan hanya satu kali.
Keempat, klaim tidak sesuai dengan kebutuhan klaim (real cost) kegiatan perjalanan dinas luar daerah meliputi biaya transport dan penginapan.
Kelima, pertanggungjawaban dibuat tetapi tandatangan parapihak dipalsukan dan Keenam, terdapat penggunaan dana perjalanan dinas luar daerah yang digunakan tidak sesuai peruntukan antara lain membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan serta ketujuh pembayaran melebihi batas maksimal yang ditentukan Permenkeu. (hj)