Buka Kegiatan OSS RBA, Bupati Karimun Ingin Investasi Semakin Maju dan Baik

Bupati Karimun Provinsi Kepri Dr H Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si. menyampaikan sambutan

KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun menggelar kegiatan Koordinasi dan Singkronisasi Pembinaan Penanaman Modal melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK)

Kegiatan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang menyasar pada 45 pelaku usaha berlangsung pada Selasa (22/11/2022), di Hotel Aston Karimun dibuka secara resmi Bupati Karimun Provinsi Kepri Dr H Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Bupati Aunur Rafiq dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara online.

“Juga sebagai sarana pembekalan, penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berbasis resiko (OSS RBA) secara online,” katanya.

Dikatakan Aunur Rafiq dengan model pelayanan berbasis online yang akan dilakukan ini, menjadi perubahan paradigma peran Pemerintah, “Yang semula Pemerintah sebagai pemberi izin, dan sekarang menjadi penyedia perizinan,” lanjutnya.

Bupati Karimun berharap dengan berkembangnya metode perizinan berbasis online ini, bisa meningkatkan kapasitas SDM, dan kedepan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat dan tepat,

“Sehingga semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” tandasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun, Muhammad Yosli ST menyampaikan laporan

45 pelaku usaha antusias mendengarkan pemaparan dari narasumber

Narasumber menyampaikan pemaparan

Kepala Badan Pertanahan Karimun Bapak Junaedi S. Hutasoit,S.T yang memberikan materi terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) baik terkait proses penerbitan dan proses pelaksanaan KKPR dan Kewajiban setelah memiliki KKPR.

Menurut Aunur Rafiq, hal yang dilakukan ini juga sesuai dengan keinginan Pemerintah yang tertuang dalam Undang – Undang Cipta Karya Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah.

Dikesempatan yang sama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun, Muhammad Yosli ST menyampaikan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman bagi semua perangkat daerah di Kabupaten Karimun terkait informasi Sistem Perizinan Elektronik Terpadu secara Mandiri (OSS RBA) dan LKPM, yang nantinya disampaikan secara berjenjang.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

“Kegiatan ini kami selenggarakan untuk memberikan informasi terkait kemudahan berusaha dengan sitem perizinan mandiri secara elektronik yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko yang sebelumnya diakses dengan sistem OSS 1.1 beralih ke OSS RBA (Risk Based Approach), juga bimbingan teknis tata cara pelaporan LKPM untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Karimun,” ujarnya.

Yosli menyebut, kegiatan dilakukan satu hari dengan peserta 45 orang yag terdiri dari berbagai sector usaha dan menghadirkan narasumber dari Profesional dan dari instansi vertical.

Adapun narasumber adalah dari Kepala Badan Pertanahan Karimun Bapak Junaedi S. Hutasoit,S.T yang memberikan materi terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) baik terkait proses penerbitan dan proses pelaksanaan KKPR dan Kewajiban setelah memiliki KKPR.

Selanjutnya Rudi Trisna, SE,M.Si memberikan materi terkait dengan Perizinan di wilayah Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta terkait pengawasan dalam proses perizinan berusaha.

Dan juga ada narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Dwi Setiawan S.I.Kom terkait dengan mekanisme dalam pelaporan kegiatan penanaman Modal (LKPM) dimana LKPM sebagai bentuk kewajiban pelaku usaha dalam melaporkan perolehan nilai investasi dalam masa laporan baik modal, maupun tenaga kerja serta juga permasalahan yang dihadapi.

Pelaporan LKPM dilakukan persemester bagi pelaku usaha mikro kecil dan per triwulan bagi pelaku usaha menengah besar.

“Dengan kegiatan ini diharapkan realisasi nilai investasi di Kabupaten Karimun terus meningkat dari tahun ke tahun sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Karimun bahwa realisasi nilai investasi harus terus meningkat dari tahun ke tahun sehingga indeks kemudahan berusaha di Kabupaten Karimun tercapai. Selain itu juga diharapkan juga indeks kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan menuju trend yang baik,” terang Yosli. (hj)

 

 

 

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun