KARIMUN (U&A.com) – Delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun 2023 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (24/11/2022).
APBD 2023 diketok setelah delapan fraksi DPRD yakni Fraksi Partai Golongan Karya Plus, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI P, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra menerima rancangan dan nota APBD 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2023 dengan komposisi Pendapatan Rp. 1.349.546.069.779,-, Belanja Rp. 1.473.546.069.779,- dan Silpa Rp. 124.000.000.000,-
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua Karimun DPRD Yusuf Sirat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD.
Dari pihak eksekutif hadir Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq S.Sos S.Si, perwakilan Forkopimda, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.
Secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD Karimun dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun.
Secara umum Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Karimun dapat memahami berbagai pertimbangan yang menjadi landasan rencana APBD tahun 2023. Namun demikian, fraksi-fraksi tersebut juga menyampaikan beberapa masukan kepada eksekutif.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD Tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Nota persetujuan bersama tersebut ditandatangani Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq S.Sos S.Si dan Pimpinan DPRD Kabupaten Karimun (Ketua Yusuf Sirat, Wakil Ketua Rasno.
Ketua DPRD Kabupaten Karimun Yusuf Sirat menyampaikan, Perda APBD 2023 yang telah disetujui tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
“Kami berharap, Perda tersebut bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karimun. Seperti diketahui bersama, setelah dua tahun lebih diterpa pandemi Covid-19, (hal yang) dibutuhkan (adalah) pemulihan, terutama pemulihan ekonomi,” ujar Yusuf
Yusuf menjelaskan, selain pemulihan ekonomi, program prioritas APBD 2023 adalah peningkatan sarana prasarana dan sektor pertanian. Ia menegaskan bahwa program prioritas ini tidak mengenyampingkan sektor lain.
Merespons hal tersebut, Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq S.Sos S.Si, pun menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Karimun, khususnya Badan Anggaran, atas saran, tanggapan, dan koreksi penyelesaian pembahasan Raperda APBD 2023 yang tepat waktu sehingga tercapai persetujuan bersama.
Selaku Bupati, pihaknya membuka seluas-luasnya masukan, kritik, serta saran dari DPRD Kabupaten Karimun. “Dengan kritik dan saran dapat mengubah serta (menjadi) penggugah semangat kami untuk terus memajukan Kabupaten Karimun,” ucap Aunur Rafiq.
Lebih lanjut, Aunur Rafiq pun mengajak seluruh pihak terkait untuk terus menjaga keharmonisan antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Karimun. Sebab, dengan keharmonisan yang terjaga, segala usaha yang dilakukan dapat membawa kemanfaatan dalam melayani masyarakat.
“Kami berharap, (dengan ditetapkan APBD 2023) rencana ke depan di Kabupaten Karimun benar-benar bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” tuturnya. (hj)