* KSO PT KKM – PT TPR ‘Labrak’ Sejumlah Aturan yang Merugikan Keuangan Daerah
KARIMUN (U&A.com) – DPRD Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus atau investigasi terhadap terkait Kerjasama Pengoperasian Pelabuhan Parit Rempak antara BUMD Kepelabuhan Karimun (PT Karya Karimun Mandiri) dengan dengan mengirim surat permohonan audit khusus kepada BPK Perwakilan Kepri.
“Dari hasil penelusuran kami dan dari hasil hearing serta investigasi ada sejumlah aturan yang ‘ditabrak’ sehingga berdampak merugikan keuangan daerah. Terutama adalah Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ucap Anggota Banggar DPRD Karimun, Ady Hermawan, di Gedung DPRD Karimun, Kamis (24/11/2022)
Ady menjelaskan, sampai saat ini Pemkab Karimun belum menyerah aset daerah secara menyeluruh terkait KSP dengan BUP dan KSP antara Pemkab Karimun dengan BUP hanya lima tahun.
“Namun meski aset BUP belum berbentuk sesuai amanat Pasal 94 PP 54 Tahun 2017, ironisnya sebelum aset BUP berbentuk, BUP telah melakukan KSO dengan PT TPR selama 30 tahun. Rentang waktu KSO BUP dengan pihak swasta PT TPR, melebihi rentang waktu KSP yang diberikan Pemkab Karimun selaku pemilik aset kepada BUP yang hanya lima tahun,” jelasnya.
Kejanggalan lain, ungkap Ady, KSO BUP/PT KKM dengan PT TPR adalah meski aset belum berbentuk, namun KSO BUP dengan PT TPR telah berbagi hasil dengan persentase 7,5 persen diperoleh BUP dan 92,5 persen diambil oleh PT TPR tanpa memperhatikan legalitas dari perjanjian KSO tersebut, kondisi itu jelas merugikan keuangan daerah.
Politisi senior dari Partai Hanura ini juga mengungkapkan, ironisnya, KSO antara BUP dengan PPT TPR dilaksanakan tanpa persetujuan DPRD Karimun sebagai mana yang diamanatkan Permendagri No 19 Tahun 2016. Permendari itu jelas mengamanatkan pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan gedung milik Pemerintah Daerah kepada pihak lain harus mendapat persetujuan dari DPRD, sedangkan KSO BUP dengan PT TPR dilaksanakan tanpa persetujuan DPRD.
“Ada unsur kelalaian yang dilakukan saudara Bupati Karimun dimana berdasarkan Permendagri no 19 Tahun 2016, Bupti dan Sekretaris Daerah selaku pengelola dan penangunggjawab aset daerah, tapi sejak BUP berdiri thun 2009 lalu sampai saat ini penyerahan aset secara menyeluruh kepada rganisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Perhubungan untuk menentukan nilai nominal aset sebelum diserahkan ke BUP belum dilakukan, padahal tentang pendataan dan pencatatan aset tersebut telah disampaikan dalam Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karimun , setiap tahun,” jelas Ady.
“Apa itu tidak lalai namanya. Sampai saat ini aset itu masih ada di Dinas Perhubungan dan Sekretariat Daerah, akibatnya BUP selaku BUMD hanya berwenang melakukan pemanfaatan aset dan membayar retrebusi atas pemanfaatan tersebut. Tidak memiliki kewenangan untuk menjalin KSO dengan pihak ketiga,” ungkapnya lagi.
Ady juga memaparkan tentang investasi yang dikatakan PT TPR sebesar Rp3,4 M , sebagai alasan pihak ketiga tersebut bisa mengambil hasil pendapatan sebesar 92,5 persen dari pendapatan BUP. Belum tercatat dalam buku aset BUP/ PT KKM.
“Termasuk siapa yang melakukan pendataan dan pencatatan investasi PT TPR sampai saat ini tidak diketahui, namun hebatnya bagi hasil sudah dilakukan. Kondisi itu seakan akan KSO terang terangan mengabaikan bahwa BUP itu adalah BUMD yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah, berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan,” paparnya.
Dia berharap para pemangku kebijakan di Kabupaten Karimun, mau mengembalikan tujuan awal BUMD itu didirikan, pertama, untuk memberi manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah. Kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi hajat hidup orang banyak sesuai karteristik dan potensi daerah. Tiga memperoleh laba dan atau keuntungan.
Ditanya alasan Banggar DPRD Karimun melaporkan KSP dan KSO BUP, Ady mengatakan penilaian pencapaian kinerja BUMD dilakukan dengan mengaudit kinerja oleh auditor pemerintah yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan menggunakan Pedoman Audit Kinerja yang berisi prosedur-prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami berharap auditor BPK dalam waktu dekat segera turun melakukan pemeriksaan, jika ditemukan kejanggalan ditindaklanjuti dengan audit investigasi dan penetapan. Sehingga KSO yang terindikasi merugikan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh para pelakunya,” katanya.
Ia berharap adanya hasil dari rekomendasi BPK tersebut dalam audit khusus terkait masalah ini dan apabila ada potensi kerugian keuangan negara maka bisa diproses ke aparat penegak hukum.
“Kalau sampai hasil audit investigasi BPK nanti menyebutkan potensi kerugian negara, maka persoalan itu bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum karena ada potensi terjadi tindak pidana korupsi dan kelalaian yang merugikan keuangan daerah,” katanya. (hj)
SEKILAS INFO TENTANG AUDID INVESTIGASI
Apa yang dimaksud dengan audit investigasi?
Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
Mengapa audit investigasi dilakukan?
Audit investigasi adalah audit yang dilakukan untuk membuktikan apakah suatu indikasi penyimpangan/kecurangan memang benar terjadi atau tidak. Jika dugaan kecurangan terbukti audit investigasi harus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan kecurangan tersebut.”
Siapa yang melakukan audit investigasi?
Dari penjelasan tentang audit investigasi diatas dapat disimpulkan bahwa audit investigasi hanya bisa dilakukan oleh akuntan publik yang sudah mempunyai ijin dan kasusnya sudah ke tahap penyidikan hukum dan ada kemungkinan kerugian materiil.
Apa yang dilakukan dalam pelaksanaan audit investigatif?
Audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan …
Kapan dilakukan audit investigatif?
Perencanaan audit Investigatif dilakukan setelah adanya informasi awal, kemudian organisasi pengawas membentuk tim Audit Investigasi. Pelaksanaan Audit Investigasi harus dilakukan oleh auditor yang kompeten, memiliki integritas serta independensi. Tugas pertama tim tersebut menelaah informasi awal tersebut.
Apa saja jenis jenis audit?
Audit dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yakni audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.