DPRD Karimun : Tertibkan dan Segel 94 Tower Telekomunikasi Tak Berizin Lengkap !

KARIMUN (U&A.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau menegaskan dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan terhadap 94 tower telekomunikasi atau menara base transceiver station (BTS) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri tahun 2021.

“Kami minta tower telekomunikasi tidak berizin segera disegel, untuk menyegel tower itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus menggandeng APH, yakni Polisi Resort Karimun dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Kejari TBK),” kata Anggota DPRD Karimun, Syafri Sandi, kepada U&A.com, Sabtu (12/11/2020).

Syafri Sandi mengungkapkan tindak tegas dan penegakan hukum benar benar harus dilakukan, karena keberadaan tower telekomunikasi tidak berizin, tidak memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah.

“Untuk apa dipertahankan, jika tidak memberikan kontribusi pada PAD dan tidak memperhatikan serta memberikan manfaat pada masyarakat sekitar. Ada banyak resiko yang membahayakan pada masyarakat sekitar, diantaranya masalah radiasi, petir dan resiko roboh. Jika tidak berizin siapa yang akan memberikan jaminan, terkait resiko tersebut,” ungkapnya.

Dia mengaku sangat miris mengetahui kondisi tersebut setelah ada temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2021.

“Saya miris mengetahui fakta tersebut, kok bisa ya. Padahal ada persyaratan dan prosedur yang harus dilalui sebelum tower telekomunikasi itu dibangun, seperti harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ketika tower akan dibangun yang berdekatan wilayah pemukiman masyarakat, harus mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar dan tanggungjawab hal tertentu pada masyarakat. Tapifaktanya masih ada tower yang bisa dibangun tanpa izin. Sebab itu penegakan hukum harus segera dilakukan, baik itu berupa denda maupun kurungan bagi para oknum yang ikut “bermain” terkait tower tidak berizin,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan tidak perlu ada toleransi bagi para pelaku, karena tidak memberikan kontribusi ke kas daerah dan tidak ada jaminan hal tertentu pada masyarakat sekitar.

“Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, Akibat perbuatannnya jelas merugikan keuangan daerah. Jadi harus segera ditindak tegas. Proses secara hukum jika ada pihak tertentu yang ikut “bermain”. Entah itu karena lalai atau ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Syafri Sandi berpendapat ada dua kemungkinan terkait keberadaan tower tidak berizin bisa dengan leluasa dibangun dan bisa berdiri serta beroperasi sampai sekarang di Karimun, hingga menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pertama, mungkin orang yang dipercaya dan diberi kuasa untuk pengurusan izin oleh perusahaan tidak mengurus izin sebagaimana yang diamanatkan perusahaan. Kedua, mungkin ada oknum yang berwenang melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga tower telekomunikasi tidak berizin bisa dibangun dan berdiri sampai sekarang, tanpa ada penindakan,” ujarnya.

Masih pada kesempatan itu, Syafri Sandi mengaku sependapat dengan Ketua Komisi 3 DPRD Karimun, Ady Hermawan, yang mengungkapkan bahwa ada sekitar 200 tower telekomunikasi di Karimun, tidak memberikan kontribusi pada PAD Karimun, padahal nilai retrebusi tersebut cukup besar bisa mencapai sekitar Rp2 miliar sampai Rp3 miliar.

“Pak Ady Hermawan mengungkapkan pada media beberapa waktu lalu, bahwa besar nominal asumsi PAD dari retrebusi tower mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar di Karimun, dengan asumsi perbandingan retrebusi tower telekomunikasi di Kota Batam yang berjumlah sebanyak 800 unit tower, mampu memberi kontribusi PAD Kota Batamm sebesar Rp.13 miliar,” jelasnya.

Ditanya apakah tidak adanya petunjuk teknis (Juknis) dari Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah, dapat dijadikan alasan tidak dipungutnya retrebusi dari tower.

“Alasan itu sungguh tidak dapat diterima akal sehat, jika aturan yang baru belum berlaku, otomatis masih berlaku aturan lama,” katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan pemkab karimun tahun 2021 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Nomor : 81.B/LHP/XVII.TJP/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022 merekomendasikan bahwa retrebusi pengendalian menara telekomunikasi belum dikelola sesuai ketentuan.

Data potensi retrebusi pengendalian menara tower telekomunikasi belum akurat, hasil pemeriksaan diketahui bahwa tidak ada penerimaan retrebusi pengendalian menara telekomunikasi ditahun 2021. (hj/siberindo.com)

 

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun