KARIMUN (U&A.com) – Perundungan atau bullying menjadi tindakan yang harus dihilangkan di dunia pendidikan di Kabupaten Karimun. Bullying adalah perilaku tidak menyenangkan secara verbal fisik ataupun sosial, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Tindakan bullying ini membuat seseorang merasa tidak nyaman dan tertekan, baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok.
“Bahwa perilaku Bullying ini jangan dipikir sepele, jika adek-adek melakukan bullying dapat dikenakan pidana, jangan dikira bullying itu tidak berdampak, bullying itu yang kena pisikologinya korban jadi nanti bisa males sekolah dll, kemudian untuk yang sering nakal dan diam jangan kita anggap sepele tapi kita tidak tau nasib orang, anggap kekurangan itu kelebihan memang susah tapi kita tidak tau nasib orang kedepannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Firdaus SH MH saat memberikan memberikan edukasi bagi pelajar di SMP Negeri 1 Tebing, Karimun, Kamis (24/11/2022).
Melalui kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memberikan penyuluhan hukum soal mencegah perilaku Bullying bagi peserta didik di lingkungan Sekolah Menengah Pertama di Bumi Berazam Karimun Darussalam.
Ia juga menyampaikan, beberapa dampak serius yang dirasakan para korban bullying seperti: 1. Kesakitan fisik dan psikologis. 2. Kepercayaan diri (self-esteem) yang merosot. 3. Malu, trauma, merasa sendiri, serba salah. 4. Takut ke sekolah. 5. Korban mengasingkan diri dari sekolah. 6. Menderita ketakutan sosial. 7. Timbul keinginan untuk bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa.
“Butuh sinergi dari semua pihak karena persoalan bulliying ini menjadi persoalan yang sangat serius dalam dunia pendidikan kita. Karena itu Pemerintah dalam hal ini sangat serius dalam pencegahan bulliying di dunia pendidikan karena membawa dampak serius bagi para korbannya,” jelas Firdaus
Dalam materi yang disampaikan, Firdaus mengatakan, siswa harus berhati-hati dalam memilih teman. Jangan sampai salah dalam bergaul. Karena jika sampai hal tersebut terjadi, para siswa dapat terjerumus ke tindakan kriminal.
“Kita wajib tahu hukum tapi harus menjauhi hukuman. Jangan melakukan bullying pada teman dan siapa saja,” ujarnya.
Turut hadir mendampingi Kajari Karimun diantarannya Kepala Seksi Intelijen Rezi Dharmawan, Kasubsi B Jimmy Fajri Arifin, dan Anggota Staff Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tebing Ibu Titiek Sechnawati, Spd.Bio, Wakil Kesiswaan Ibu Sarfiah.
Kepala Seksi Intelijen Rezi Dharmawan, mengatakan, kejaksaan akan terus sosialisasi hukum di kalangan remaja melalui program kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)”,
“Mulai dari Pak Kajari hingga jaksa fungsional akan turun langsung ke sekolah-sekolah. Harapannya, dengan pengenalan hukum ke kalangan remaja, siswa bisa memahami tentang hukum dan tidak melanggar hukum,” ucap Rezi .
Rezi menjelaskan, Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan program tahunan dari bidang intelijen Kejaksaan RI untuk melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah.
“Jika sebelumnya kita memberikan penyuluhan hukum pesantren-pesantren yang ada di Karimun, kali ini kita juga menyasar ke SMPN yang ada di Karimun,” kata Rezi. Pihaknya juga melakukan sosialisasi soal profesi jaksa. Ini untuk mengenalkan sejak dini soal tugas dan profesi jaksa kepada para pelajar.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tebing Ibu Titiek Sechnawati, Spd.Bio, mengapresiasi penyuluhan hukum soal “Tugas” dan “Fungsi” Kejaksaan serta atau bullying dan narkotika kepada para anak didiknya.
Ia juga berharap para sisawa memahami soal atau bullying dan tidak terjerat narkotika. “Sehingga anak didik kami mendapat wawasan soal bentuk-bentuk bullying, dasar hukumnya soal apa, sangsinya seperti apa. Juga soal penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Upaya Cegah bullying
Sementara dirangkum dari akun Instagram Direktorat Pendidikan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), untuk mencegah tindakan bullying, ada beberapa cara yang bisa dilakukan siswa, sekolah, keluarga dan masyarakat. Yuk pahami tindakan bullying dan cegah hal ini terjadi di lingkungan sekolahmu seperti dikutip dari kompas.com.
Untuk mencegah bullying di lingkungan sekolah, siswa bisa melakukan cara ini:
* Mengembangkan budaya relasi atau pertemanan yang positif.
* Ikut serta membuat dan menegakkan aturan sekolah terkait pencegahan bullying.
* Ikut membantu teman yang menjadi korban.
* Memahami dan menerima perbedaan tiap individu di lingkungan sebaya.
* Saling mendukung satu sama lain.
* Merangkul teman yang menjadi korban bullying.
Namun, pencegahan bullying tidak bisa jika dilakukan oleh satu pihak saja. Butuh sinergi antarpihak untuk mencegah tindakan ini terulang lagi. Upaya pencegahan bullying yang bisa dilakukan masyarakat antara lain:
* Mengembangkan perilaku peduli dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan semua anak adalah anak kita yang harus dilindungi.
* Bekerja sama dengan satuan pendidikan untuk bersama-sama mengembangkan budaya anti-kekerasan.
* Bersama-sama dengan satuan pendidikan melakukan pengawasan terhadap kemungkinan munculnya praktik-praktik bullying di lingkungan sekitar satuan pendidikan.
* Bersama dengan satuan pendidikan memberikan bantuan pada siswa yang menjadi korban dengan melibatkan stakeholder terkait.
Upaya pencegan bullying yang bisa dilakukan keluarga:
* Membangun komunikasi antara anak dengan orangtua.
* Memperkuat peran orangtua dalam mencegah perundungan, baik di rumah maupun di sekolah.
* Sosialisasi dan advokasi terkait hak anak pada orangtua.
* Melaporkan kepada sekolah jika anak menjadi korban.
* Menyelaraskan pendisiplinan tanpa merendahkan martabat anak, baik di rumah maupun di sekolah.
* Menyiapkan anak untuk menghadapi perundungan dengan berkata tidak.
* Memberikan pengertian kepada pelaku perundungan untuk ikut mencegah.
Upaya pencegahan bullying yang bisa dilakukan satuan pendidikan :
* Adanya layanan pengadian kekerasan/media bagi murid untuk melaporkan bullying secara aman dan terjaga kerahasiaannya.
* Bekerja sama dan berkomunikasi aktif antara siswa, orangtua dan guru.
* Kebijakan anti-bullying yang dibuat bersama dengan siswa.
* Memastikan sarana dan prasaranan di satuan pendidkan tidak mendorong anak berperilaku bullying.
* Pendidikan dan tenaga kependidikan memberi keteladan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan.
* Memberikan bantuan bagi siswa yang menjadi korban
* Program anti-bullying di satuan pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orangtua, alumni dan masyarakat/lingkungan sekitar satuan pendidikan. (hj)