KARIMUN (U&A.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan tiga opsi rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Pemilu 2024 guna mendapat tanggapan masyarakat sejak 23 November sampai 6 Desember 2022, sebelum dilakukan uji Publik.
Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko, mengatakan, tiga opsi rancangan penataaan dapil dan alokasi kursi DPRD Karimun dalam Pemilu 2022 telah diumumkan KPU Karimun.
Ia mengatakan, untuk jumlah kursi DPRD Kabupaten Karimun pada Pemilu 2024 sebanyak 30 kursi seperti pada Pemilu 2019 dimana Dapil Karimun dirancang dengan mempertimbangkan sistim pemilu yang proporsional, proporsinalitas, integritas wilayah. kohesivitas dan kesinambungan.
“Dapil Pemilu di Karimun dengan tiga rancangan tersebut diumumkan untuk mendapat tanggapan yang waktunya sejak 23 November sampai 6 Desember 2022, sebelum dilakukan uji publik,” jelas Eko kepada UA&.com, Rabu (23/11/2022) malam.
Ia menyampaikan tiga rancangan tersebut masih bersifat sementara dan belum mutlak. “Namun setelah salah satu opsi dapil atau ada usulan opsi lain yang disepakati dalam uji publik, maka itulah nantinya yang akan disampaikan ke KPU RI untuk sepakati,” terangnya.
Ia menyampaikan, uji publik akan dilaksanakan melibatkan partai politik, pemerintah daerah, akademisi dan tokoh agama, adat dan tokoh masyarakat serta instansi yang berkepentingan.
Adapun tiga rancangan dapil di Kabupaten Karimun berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Karimun Nomor : 07/PL.01.3/PU/2102/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi KUrsi Anggota DPRD Kabupaten Karimun dalam Pemilu 2022 yang diunggah di halaman situs KPU Karimun, https://kab-karimun.kpu.go.id/ dan akun facebook KPU Karimun sebagai berikut :
(hj)