PAD dari Pajak Galian C Masih Primadona di ‘Bumi Berazam’, Ini Datanya

Dengan melihat tabel di atas menunjukkan anggaran Pendapatan Pajak DaerahTahun Anggaran 2021 sebesar Rp285.322.225.000,00 dan realisasi sebesa Rp304.683.602.199,50 atau 106,79%. Dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp204.227.095.857,00 mengalami kenaikan sebesar Rp100.456.506.342,50.

KARIMUN (U&A.com) – Sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari pajak mineral bukan logam dan batuan atau yang disebut bahan galian C masih menjadi primadona di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Jumlah pajak dari pos ini mencapai Rp 241 miliar lebih setiap tahun.

Pajak bahan galian C ini menjadi sumber pajak terbesar dari 10 jenis pajak yang ditangani Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Karimun.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Karimun, Dr Kamarulazzi M.Si saat rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah bersama Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq bertempat di ruang rapat utama Kantor Bupati Karimun, Senin (14/11/2022).

Menurut Marsi, dari 10 jenis pajak yang dikelolah Bapenda, obyek pajak bahan galian C yang paling besar dan menjadi primadona.

“Pajak galian C masih primadona kita di Kabupaten Karimun karena total pajak dari sumber ini paling besar dari semua jenis pajak lainnya”, tutur Kamarulazzi.

Ia mengatakan di tahun 2021, target pajak dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 241.815.075.000,00, realisasi sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp 255.774.671.221,00 atau 105,77 persen.

Di tahun 2020, realiasi pajak dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp 204.227.095.857,00. Terjadi kenaikan sebesar Rp 100.456.506.342,50.

Kamarulazzi mengungkapkan, pajak bahan galian C meningkat sejalan dengan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karimun.

“Semakin banyak kegiatan pekerjaan infrastruktur seperti bendungan, jalan, jembatan gedung kantor semakin besar pula penggunaan bahan galian C. Hal ini tentu berdampak pada peningkatan pajak bahan galian C. Hasil pajak tersebut dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah. Itulah sebabnya, kita pemda selalu menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak karena anggaran pembangunan yang dilaksanakan itu bersumber dari hasil pajak yang diberikan rakyat yang dikelolah pemerintah,” ujarnya.

Kamarulazzi memberikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat wajib pajak di Kabupaten Karimun yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dengan membayar pajak.

“Terima kasih kepada masyarakat wajib pajak. Suatu hal yang ingin saya sampaikan bahwa masyarakat melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dengan membayar pajak. Ini salah satu bukti, daerah ini dibangun secara gotong royong”, puji Kamarulazzi. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun