Polisi Amankan Pasangan ‘Kumpul Kebo’ dan Puluhan Botol Miras di Karimun

Aparat Polres Karimun Polda Kepri melakukan pengecekan di Hotel Alisan Kapling

KARIMUN (U&A.com) – Aparat Polres Karimun Polda Kepri mengamankan 10 orang pasangan bukan suami istri alias “Kumpul Kebo”, serta 1 orang Pekerja Migran Ilegal (PMI) serta 59 botal minuman keras yang terjaring razia pekat pada, Jum’at (25/11/22).

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. mengatakan, razia dilakukan berdasarkan surat telegram Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan terkait operasi mandiri kewilayahan yaitu operasi pekat seligi 2022.

“Kegiatan ini kami laksanakan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi preman dan premanisme serta penyakit masyarakat,” ujar Tony kepada U&A.com, Sabtu (26/11/22).

Dalam razia memasuki hari ke 2 dalam kegiatan operasi pekat seligi 2022 Polres Karimun ini dipimpin oleh oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Polairud, Kasat Binmas dan Kasat Samapta Polres Karimun.

Pada pelaksanakan hari pertama dilaksanakannya pengecekan terhadap 3 hotel, hotel Alisan, hotel Century dan hotel Golden dan 3 wisma yakni wisma Lika, wisma Nusantara dan wisma Balai Indah yang berada diwilayah Kabupaten Karimun.

Aparat Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras di beberapa warung

Aparat Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras di beberapa warung

Pengecekan tersebut dengan sasaran pekerja migran illegal dengan melaksanakan pengecekan identitas para pengunjung seperti KTP dan buku nikah serta melaksanakan penggeladahan barang bawaan yang dicurigai membawa narkoba serta senjata tajam.

Dalam kegiatan tersebut berhasil diamankan 10 (sepuluh) orang yang bukan pasangan suami istri dan 1 (orang) diduga PMI yang akan berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Karimun.

Selanjutnya dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Satreskrim Polres Karimun.

Hari kedua pada operasi pekat yaitu hari ini Polres Karimun berhasil mengamankan 59 (lima puluh sembilan) minuman keras. Dalam kegiatan kali ini dengan sasaran warung-warung yang menjual minuman beralkohol yang tanpa mengantongi izin.

Adapun sasarannya yaitu di Jl. A. Yani Kolong kelurahan Sei Lakam kecamatan Karimun sebanyak 7(tujuh) warung dan 1 (satu) Toko. Selanjutnya barang bukti di amankan ke Polres Karimun dan kita lakukan pendataan serta pembinaan terhadap pelaku-pelaku usaha. (r/hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun