Home BERITA UTAMAKEPRIBATAM 1 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Ditenggelamkan di Pulau Pengalap Kepri Coral

1 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Ditenggelamkan di Pulau Pengalap Kepri Coral

by U & A.com
0 comment

Detik-detik KM. KG 95366 TS beserta perlengkapannya ditenggelamkan di perairan Pulau Pengalap Kepri Coral, Kota Batam Kepulauan Riau

BATAM (U&A.com) – Kejaksaan Negeri Karimun dan Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro memusnahkan 1 buah barang bukti berupa kapal ikan asing (KIA) Vietnam pelaku illegal fishing di Pulau Pengalap Kepri Coral, Kota Batam Kepulauan Riau dengan cara ditenggelamkan, Kamis (8/12/2022) siang.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Haryo Nugroho mengatakan kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah KM. KG 95366 TS beserta perlengkapannya.

“Proses penenggelaman kapal tersebut dilakukan dengan memasukan pasir dan batu menggunakan alat berat ke dalam lambung kapal, selanjutnya kapal diisi air lalu melubangi bagian lambung kapal hingga kapal tenggelam karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga ,” kata Haryo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis siang.

Haryo Nugroho menegaskan, kegiatan eksekusi ini adalah bagian dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ia menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan karena kapal ikan asing tersebut sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Pengadilan Negeri (PN) untuk dimusnahkan yakni berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 677 K/Pid.Sus/2019 tanggal 08 Juli 2019 (relaas diterima pada tanggal 26 Oktober 2021) Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 247/PID.SUS/2018/PT PBR tanggal 27 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Perikanan pada Negeri Tanjungpinang No. 11/PID.Sus-PRK/2018/PT Tpg tanggal 05 Juli 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) An. DAO MARA Jo Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Nomor : Print- 30/L.10.12.9/Euh.3/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang amarnya memutuskan/ memerintahan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, S.H., M.H., M.M., M.Ikom

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, S.H., M.H., M.M., M.Ikom dan tim menyaksikan detik-detik ditenggelamkannya kapal KM. KG 95366 TS beserta perlengkapannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, S.H., M.H., M.M., M.Ikom dan tim usai pemusnahan dengan cara menenggelamkan kapal KM. KG 95366 TS beserta perlengkapannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, S.H., M.H., M.M., M.Ikom dan tim menuju ke lokasi pemusnahan di Pulau Pengalap Kepri Coral, Kota Batam Kepulauan Riau

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, S.H., M.H., M.M., M.Ikom yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan, menyampaikan pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia.

Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing. “Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” tegas Firdaus.

Tindakan ini dilakukan karena para pelaku sudah melanggar kedaulatan negara Republik Indonesia. Penenggelaman ini juga dilakukan sebagai upaya pemerintah memberikan efek jera terhadap aksi pencurian ikan di Perairan Kepri.

“Kapal-kapal ini kami tenggelamkan secara perlahan agar tidak mencemari laut yang ada di Perairan Batam. Harapan kami dengan ditenggelamkannya kapal ini nantinya akan tumbuh terumbu karang sebagai tempat berkumpulnya ikan serta biota laut lainnya,” paparnya.

Lebih jauh Firdaus mengatakan, dirinya mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi praktek illegal fishing. Salah satunya dengan cara ikut serta mengawasi pergerakan pelaku pencurian ikan oleh KIA di Perairan Indonesia. “Kalau laut kita aman, tentunya nelayan lokal yang paling merasakan manfaatnya karena terjaganya sumber daya alam yang ada di laut kita,” ujarnya.

Firdaus juga turut mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder khususnya para penegak hukum yang turut serta dalam pemberantasan tindak pidana perikanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karimun karena berhasilnya penanganan perkara tindak pidana umum perikanan ini tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik diantara aparat penegak hukum,

Kajari juga menjelaskan bahwa ini bentuk suatu ketegasan dari aparat penegak hukum khususnya Jaksa yang berada di daerah Perairan/Laut di Republik Indonesia kepada Kapal Asing yang melakukan Ilegal Fhising di wilayah perairan/laut Indonesia.

Turut hadir mendampimpingi Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, S.H., M.H., M.M., M.Ikom diantaranya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Haryo Nugroho, S.H., M.H, Kasi PB3R Kejari Karimun Dhani Ranti, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Karimun Rezi Darmawan, S.H., M.H dan Kasubsi Tindak Pidana Umum & Tindak Pidana Khusus Cabjari Karimun di Moro Rio Simanungkalit.S.H.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalas IA Tanjungpinang, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Kepala Pangkalan BAKAMLA Batam, Dirpolairud Polda Kepri, Danposal Pulau Abang, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Kepala KSOP Sekupang Batam, Kapolsek Galang, Kepala Syahbandar Perikanan Batam, Lurah Pulau Abang. (r/hj)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU