KARIMUN (U&A.com) – Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq, S.Sos M.Si memberikan apresiasi kepada pengembang perumahanan PT Limat Bahagian Bersama dan PT Sinar Suman Pryanto yang telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
Hal itu sejalan dengan intruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana penyerahan PSU tersebut merupakan bagian dari penyerahan aset-aset yang dimiliki oleh pengembang yang diserahkan kepada Pemerintah, untuk penanganan lebih lanjutnya oleh Pemerintah Daerah, supaya perawatan dan pengelolaannya lebih baik lagi.
“Saya ucapkan terimakasi kepada para pengembang yang telah memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU dan bagi para pengembang yang belum diminta dengan segera untuk menyerahkannya sesuai dengan penegasan dari KPK dan serta undang-undang,” ujar Aunur Rafiq dalam sambutannya usai menandatangani langsung Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ( PSU) di rumah dinas Bupati Karimun, Senin (5/12/2022).
Ia menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun terus mendorong para pengembang untuk segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun. Hal itu telah di atur dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bandung nomor 4 tahun 2021.
Aunur Rafiq menilai, proses penyerahan PSU merupakan komitmen pengembang untuk ikut menyukseskan pembangunan di daerahnya.
“Pemerintah akan terus mengupayakan agar proses penyerahan PSU berjalan berkesinambungan, sehingga masyarakat Kabupaten Karimun lebih sejahtera dan terjamin haknya,” ujar Aunur Rafiq.
Adapun tujuan proses penyerahan PSU, lanjut bupati, adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.
“Semoga Allah SWT, senantiasa melimpahkan berkah dan ridho-nya kepada kita semua dalam mengupayakan terwujudnya masyarakat Kabupaten Karimun yang maju dan sejahtera.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung proses penyerahan PSU.
“Masyarakat perlu mendorong pengembang untuk menyerahkan PSU yang telah di bangunnya kepada pemerintah daerah. PSU yang telah di serahkan, nantinya akan melibatkan partisipasi masyarakat dalam hal pemanfaatan, pemeliharaan dan perbaikan,” tuturnya.
Dalam proses penyerahannya, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi pihak pengembang, seperti persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Untuk persyaratan umum meliputi lokasi PSU sesuai dengan rencana tapak yang sudah di setujui oleh pemerintah daerah. Serta sesuai dengan dokumen perizinan dan spesifikasi teknis bangunan.
Sedangkan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan permukiman. Sedangkan persyaratan administrasi harus memiliki dokumen rencana tapak yang telah di setujui oleh pemerintah daerah, izin mendirikan bangunan bagi bangunan yang di persyaratkan, izin penggunaan bangunan bagi bangunan yang di persyaratkan. Dan surat pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karimun ini, juga mengungkapkan, penanganan infrastruktur dan banjir di wilayahnya akan terkendala jika Prasarana dan Sarana Utilitas umum (PSU) tidak diserahkan dari pengembang ke pemerintah.
Menurut Aunur Rafiq, dari 15 developer atau perumahan yang ada di Kabupaten Karimun, baru 2 di antaranya menyerahkan PSU itu ke Pemkob Karimun. “Ketika PSU tidak diserahkan, penanganan infrastruktur dan banjir akhirnya menjadi terkendala,” kata Aunur Rafiq.
Aunur Rafiq mencontohkan, suatu proyek bisa mengalami kendala karena terdapat perumahan atau PSU yang belum diserahkan. “Sehingga pembangunan drainase menjadi terhambat,” ujarnya.
Karena itu, Aunur Rafiq menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah menjadi fasilitator pembahasan percepatan serah terima PSU di Kabupaten Karimun Darussalam ‘Negeri Bumi Berazam’. (hj)