KARIMUN (U&A.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menandatangani nota kesepakatan tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara bertempat di ruang sidang utama paripurna Balai Long Sri kantor DPRD Karimun, Senin (19/12/2022).
MoU ditandatangani oleh Ketua DPRD Karimun HM Yusuf Sirat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, S.H., M.H., M.M., M.Ikom, disaksikan Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim, Wakil Ketua DPRD Karimun Rasno dan Hasanuddin, Anggota DPRD Kabupaten Karimun, pimpinan OPD, serta pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Kajari Karimun Firdaus menyampaikan, Nota Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen antara DPRD Kabupaten Karimun dengan Kejari Karimun dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak baik secara non litigasi maupun secara litigasi.
Kesepakatan yang telah terjalin ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran, serta dapat saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya dan Pelayanan Hukum sehingga dapat meningkatkan kemajuan pembangunan dan ekonomi bagi Kabupaten Karimun.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan bagi semua OPD pada DPRD Karimun dan diharapkan semua pihak dapat mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi permasalahan khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Karimun. Atas terjalinnya kerjasama ini, kami berharap akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan,” ujar Firdaus.
Ketua DPRD Karimun HM Yusuf Sirat dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerjasama ini baik DPRD Karimun maupun kejaksaan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan seluruh potensi negara harus diarahkan untuk kepentingan rakyat. Pendatanganan MoU ini guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi bangsa dan negara yang menjadi tugas dan tanggung jawab bersama.
“Kerjasama ini berkaitan dengan pendampingan hukum dalam pengelolaan pemerintahan di Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, terutama dalam memberikan data serta konsultasi hukum baik terkait aset maupun perdata,” ujar Yusuf Sirat.
Dengan dilaksanakannya Mou ini, Yusuf Sirat berharap segala permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang terjadi dilingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun bisa cepat diatasi, sehingga tidak sampai meluas keranah yang lain.
“DPRD butuh pendampingan agar semua mengetahui peraturannya, sebab setiap aplikasi dasar hukum harus diketahui sehingga tetap berjalan pada koridornya,” ungkap Yusuf Sirat
Ia menyebut MoU ini untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Karimun, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Upaya tersebut semoga bias mewujudkan Karimun Maju dan sejahtera,” ujar Yusuf Sirat. (hj)