ADVETORIAL : KARIMUN Terbaik di KEPRI Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022

KARIMUN (U&A.com) – Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau menduduki peringkat pertama tingkat provinsi untuk predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dengan nilai 90,92 Zona Hijau, Kualitas Tertinggi .

Atas prestasi ini Karimun Darussalam ‘Negeri Bumi Berazam’ berhak atas piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan Pimpinan Ombusdman RI Jemsly Hutabarat kepada Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq di Hotel Planet Holiday Batam, Senin (30/1/2023).

“Penghargaan ini menjadi penyemangat, sehingga ASN Kabupaten Karimun betul-betul iklhas, melayani masyarakat dengan baik. Ini tanggung jawab besar, maka ke depan harus diperbaiki lebih baik lagi,” papar Aunur Rafiq, seusai menerima penghargaan.

Untuk diketahui, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI merupakan salah satu upaya pencegahan mal administrasi, dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif, untuk menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.

Sekda Karimun HM Firmansyah, menjelaskan, Kabupaten Karimun pada 2022 masuk ke dalam zona hijau kualitas tertinggi dengan nilai 90,92

Ia menyampailkan, prestasi yang diraih tidak lepas dari usaha kepala daerah, dalam memberikan penekanan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk memenuhi standar pelayanan public, sesuai amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Firmansyah menyebut, terdapat tiga aspek penting yang menjadi kunci keberhasilan, yakni komitmen dan dorongan kepala daerah dalam memperbaiki layanan masyarakat, Bagian Organisasi Setda berperan aktif mendorong OPD untuk pemenuhan standar pelayanan publik, dan agen perubahan reformasi birokrasi pada masing-masing dinas berperan aktif dalam pemenuhan standar pelayanan publik.

Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat, Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq, Sekda Karimun HM Firmansyah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari 

Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat, Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq, Sekda Karimun HM Firmansyah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari foto bersama

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq, menyampaikan sambutan

“Prestasi yang telah diraih ini tentunya merupakan amanat yang besar bagi Pemerintah Kabupaten Karimun, untuk tidak berhenti memberikan pelayanan terbaik melayani masyarakat,” papar Firmansyah.

Pimpinan Ombusdman RI Jemsly Hutabarat didampingi Gubernur Kepri H Ansar Ahmad, menyampaikan, penilaian tersebut untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah, agar meningkatkan kualitas pelayanan public, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.

“Hasil penilaian yang kita lakukan, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, memang harus menjadi pemicu dan penyemangat, agar kedepan semua pelayanan makin membaik. Karena dari hasil penilaian kami, hampir semua yang menjadi locus penilaian, mengalami naik turun penilaian. Skor nilai Kepri ada di angka 92,68 persen, dan nasional ada diangka 85,81 persen. Tentu ini harus jadi evaluasi bagi kita semua, untuk terus ditingkatkan, agar kedepan makin baik lagi,” kata Jemsly,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menjelaskan, terkait hasil penilaian, untuk kategori pemerintah daerah di Kepri, ada tiga kabupaten/kota berhasil masuk pada kategori A dengan kualitas Opini Tertinggi.

Mereka adalag Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sementara lima pemda lainnya masuk dalam kategori B atau dengan Opini Tinggi, di antaranya Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Adapun hasil penilaian untuk instansi vertikal seperti Kepolisian Resor dan Kementerian ATR/BPN, terdapat dua polres yakni Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun yang masuk kategori A.

Sedangkan Kementerian ATR/BPN terdapat empat instansi yang masuk kategori A, yakni Kantah Kabupaten Karimun, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Tanjungpinang dan Kantah Kabupaten Natuna.

Gubernur Ansar mengapresiasi opini pengawasan dari Ombusdman RI Provinsi Kepri ini, dan harus bisa menjadi pemicu bagi semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dan mengurangi serta meminimalisir tindakan maladministrasi, agar tercipta pelayanan publik yang prima dari semua steakholder yang ada di Kepri.

“Pemerintah Provinsi Kepri juga berharap setiap penyelenggara pelayanan publik dapat turut serta berlomba-lomba berinovasi dalam memberikan pelayanan. Hal positif yang muncul adalah, pelayanan terhadap masyarakat akan meningkat dan masyarakat akan menerima segala kemudahan dalam pelayanan yang dibutuhkan,” ujarnya. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun