Home BERITA UTAMA Alhamdulilah Terima SK, 2.449 Honorer Pemkab Karimun Tetap Bekerja Tahun 2023 dan Tidak Dihapus !

Alhamdulilah Terima SK, 2.449 Honorer Pemkab Karimun Tetap Bekerja Tahun 2023 dan Tidak Dihapus !

by U & A.com
0 comment

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq menyerahkan SK tenaga honorer pada Apel Perdana tahun 2023 di halaman kantor Bupati Karimun, Senin (2/1/2023).

KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang kontrak 2.449 Tenaga honorer atau Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) di tahun 2023.

Hal itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis surat keputusan (SK) kepada para Tenaga Kontrak oleh Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq pada Apel Perdana tahun 2023 di halaman kantor Bupati Karimun, Senin (2/1/2023).

“Alhamdulilah para tenaga honorer atau Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) telah mendapatkan SK diperpanjang hingga bulan Juni 2023 mendatang dan sambil menunggu instruksi lanjutan dari Mendagri terkait status honorer kontrak,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq usai memimpin Apel Perdana tahun 2023.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq memastikan pemerintah kabupaten tidak akan melakukan pemutusan kerja bagi tenaga kontrak. Kepastian itu disampaikan untuk menjawab keresahan ribuan tenaga kontrak yang bekerja di PemkabKarimun, setelah adanya keputusan pemerintah pusat tidak akan ada lagi tenaga kontrak di seluruh pemerintah daerah mulai tahun 2023.

Aunur Rafiq sendiri tidak menyetujui adanya penghapusan honorer, karena menurutnya akan ada banyak pihak yang terdampak di samping honorer itu sendiri.

“Bayangkan jika para tenaga honorer ini, dihapus bagaimana ini ceritanya,” ucapnya

Lebih lanjut Aunur Rafiq juga berujar bahwa pemerintah belum mampu menyediakan lapangan kerja untuk honorer di luar sektor pemerintahan, sehingga dampaknya akan besar jika para tenaga honorer dihapus.

Tenaga honorer, kata Aunur Rafiq, memiliki peran besar dalam pekerjaannya, bahkan bisa lebih bagus kerjanya. Menurutnya, honorer dapat diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) alih-alih dihapus.

“Negara tidak akan bangkrut untuk membayar atau membiayai tenaga honorer itu, apalagi tenaga honorer ini terkait dengan pengembangan sumber daya manusia negara,” pungkas Aunur Rafiq.

Ia juga menegaskan, , keputusan honorer dapat bekerja di Pemkab Karimun tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut1.

1. OPD atau Organisasi Perangkat Daerah dapat menunjuk TPK untuk mengisi jabatan yang tidak dilaksanakan tugasnya oleh ASN atau mengisi kekosongan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

2. Penunjukkan honorer TPK untuk tahun 2023 mengacu pada jumlah honorer TPK di tahun 2022.

3. OPD tidak diperkenankan untuk menambah jumlah honorer TPK 2023. SK harus mengacu pada jumlah TPK di tahun 2022.

Jika OPD harus mengganti honorer TPK yang telah terdata, OPD harus melakukan seleksi ulang demi menjaga akurasi data TPK yang telah dihitung.

Penyerahan SK kepada Tenaga Kontrak dan Insentif tersebut akan dilakukan secara bertahap, di masing- masing wilayah di Kabupaten Karimun. 

Dalam apel tersebut, Bupati Rafiq juga mengatakan kepada para ASN dan Non ASN untuk tetap bersemangat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Selain itu, Rfaiq juga menyampaikan terimakasih atas kinerja para pegawainnya di tahun 2022 lalu, dan berharap pada tahun 2023 dapat semakin baik dalam melaksanakan tugas. 

“Mudah- mudahan 2023 ini, dapat menimbulkan semangat baru, dan 2022 menjadi refleksi kita, mana yang akan dievaluasi, dan mana yang kurang harus diperbaiki di tahun ini,” katanya.

Ia menambahkan, tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Karimun juga memberikan kenaikan gaji kepada Tenaga Kontrak dan Insentif di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Karimun.  Peningkatan penghasilan tersebut, bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada tenaga kontrak dan insentif di Karimun.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, selain perpanjangan terhada 2.449 tenaga kontrak, pihaknya juga mencatat ada 348 Tenaga Kontrak yang tidak diperpanjang.

Ratusan tenaga kontrak dan insentif tidak diperpanjang itu, diantaranya terdiri dari 4 orang yang tidak mendapatkan rekom dari Kepala OPD karena pelanggaran disiplin berat. 65 orang mengundurkan diri, meninggal dunia 10 orang, lulus CPNS formasi 2021 28 orang, lulus PPPK formasi 2022 sebanyak 243 orang. (hj)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU