DPRD-Pemkab Karimun Bahas 16 Ranperda dalam Propemperda 2023

KARIMUN (U&A.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri sepakat untuk membahas 16 rancangan peraturan daerah (Ranperda) di dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 yang telah diputuskan melalui sidang paripuran DPRD Karimun nomor 29 tahun 2022 tanggal 24 November 2022.

Ketua Bapemperda DPRD Karimun yang juga Ketua DPC dan Ketua Fraksi PKB Karimun, Nyimas Novi Ujiani menyebut dari 16 perda tersebut, empat diantaranya merupakan inisiatif DPRD, sementara 12 lainnya merupakan yang diusulkan Pemkab Karimun.

Nyimas merinci, 4 ranperda inisiatif DPRD Karimun yaitu Rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan, Rancangan peraturan daerah tentang terlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil dan nelayan tradisional, Rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten layak anak dan Rancangan peraturan daerah tentang inovasi daerah

Sedangkan 12 ranperda inisiatif dari Pemkab Karimun antara lain, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Karimun Tahun 2021-2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan tentang perubauhan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Kemudian Rancangan peraturan daerah tentang penetapan Hari Jadi Karimun, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Tuah Karimun, Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dan perusahaan perseoroan daerah Kabupaten Karimun dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah Pelabuhanan.

Kemudian, Rancangan peraturan daerah tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum pada perumahan, kawasan permukiman dan kebersihan di Kabupaten Karimun dan Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Selanjutnya kata Nyimas ada 3 ranperda yang merupakan usulan Bupati Karimun / Kumulatif terbuka yakni Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

“Ranperda Kumulatif terbuka yang dimaksud, yakni RUU tertentu yang dapat diajukan oleh pemerintah, DPR, atau DPD berdasarkan kebutuhan. Artinya meskipun tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas dan prolegda tahun 2023,” ucap Nyimas kepada U&A.com di kantor DPRD Karimun, Senin (9/1/2023.

Nyimas menegaskan, semua ranperda jadi prioritas untuk disahkan menjadi perda. “KIta berharap antara perencanaan dan aktualisasi dapat berjalan beriringan,” ujar Nyimas.

Nyimas juga menyampaikan, bahwa perda memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan dan otonomi daerah. Oleh karena itu pengurusannya perlu diprogramkan pada sebuah intrumen perencanaan. Prepemperda merupakan intrumen perencanaan yang disusun terencana, terpadu dan sistimatis

“Secara operasional, Propemperda memuat dafrar prioritas Ranperda yang disusun berdasarkan modete dan parameter,” katanya. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun