* Bisa Selesaikan Perkara Pidana tanpa Harus ke Pengadilan
* Wabup Anwar Hasyim Ingatkan Warga Tidak Seenaknya Melanggar Hukum
KARIMUN (U&A.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa’ ketiga di Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, pada Senin (2/1/2023).
Peresmian itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus SH MH MM M.Ikom, Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim, Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat dan Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus SH MH MM M.Ikom mengatakan Rumah RJ di Kelurahan Sei Raya ini merupakan yang ketiga.
“Ini yang ketiga, Sebelumnya Kelurahan Kapling Jalan Raja Oesman Kecamatan Tebing dan Kelurahan Sei Lakam Timur di wilayah Se-pulau Pulau Karimun sebagai kampung “Restorative Justice” atau yang disebut ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa,” jelas Firdaus didampingi Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim usai disela acara peresmian.
Firdaus menerangkan, dalam legalitas rumah RJ sendiri pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun .
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dalam prosedur penanganannya sendiri, rumah RJ ini berjalan sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Karimun.
Artinya secara struktural, Kepala Desa atau Lurah bertanggungjawab dalam rumah RJ ini. Kemudian mereka melakukan administrasi dan jika memerlukan bantuan, maka Kejaksaan Negeri Karimun akan segera menuju lokasi rumah RJ.
“Target kita nantinya rumah Restorative Justice (RJ) ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa’ ada di 14 wilayah Kecamatan di Bumi Berazam ini. Mohon dukungan kita bersama,” ucap Firdaus.
Firdaus menambahkan, berdirinya Rumah Restorative Justice sebagai solusi untuk masyarakat di pedesaan dalam menyelesaikan masalah dengan penuh kekeluargaan, dan berdirinya Rumah RJ telah memiliki landasan hukum yang kuat.
“Persoalan di lingkungan dapat diselesaikan secara RJ, tidak melulu langsung melapor polisi. Tentu sesuai ketentuan berlaku yang dapat dilakukan RJ,” terang dia.
Rumah RJ yang berada di Kantor Kalurahan Sei Raya ini, bisa dimanfaatkan sebagai tempat untuk menyelesaikan tindak pidana ringan yang memenuhi syarat RJ secara musyawarah dan melibatkan tokoh masyarakat dan agama.
Menurut Firdaus, RJ adalah salah satu solusi menyelesaikan tindak pidana tanpa harus lewat penegakan hukum di pengadilan. Sesuai namanya, keadilan yang restoratif adalah mengembalikan keadaan seperti semula sebelum munculnya tindak pidana.
“Secara garis besar, syarat yang diperlukan untuk restorative justice adalah tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana ringan,” ujarnya.
Ia mencontohkan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ringan, penganiayaan ringan, dan pencurian ringan yang nilainya tak kurang dari Rp2,5 juta, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012.
Penjelasannya, misal, mencuri HP karena anaknya harus sekolah online, maka hal itu tidak perlu dipidana, tetapi mereka bisa memaafkan dan mengembalikan keadaan seperti semula.
“Dibentuknya RJ ini merupakan kebijakan dari Kejaksaan Agung yang melihat bahwa tidak semua tindak pidana selalu diawali dengan keinginan berbuat jahat, bisa karena kebutuhan, tekanan ekonomi, dan emosi sesaat,” ucapnya.
Firdaus juga menjelaskan soal dipilihnya nama Baharuddin Lopa, SH karena sosok pria kelahiran Mandar, Sulawesi Selatan, pada 27 Agustus 1935 ini yang dikenal sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia yang sangat tegas dan keras dalam memberantas korupsi.
“Sosok Almarhum Lopa, dikenal sebagai jaksa yang hampir tidak punya rasa takut dalam memberantas korupsi telah menginsiprasi kita dan memilih nama beliau sebagai nama tempat ‘Balai Perdamaian Adhyaksa’ yang dijadikan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat/perdamaian untuk Perkara Tindak Pidana ringan yang akan diselesaikan dengan di mediasi oleh jaksa dan di saksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dengan tujuan utk menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan sederhana tanpa melalui proses peradilan,” jelas Firdaus.
Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Karimun yang telah membentuk kampung Restorative Justice.
Wabup mengatakan, adanya kampung Restorative Justice untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial ditengah masyarakat agar tidak sampai diproses hukum.
“Atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi adanya kampung restorative justice ini, kampung ini merupakan suatu pilot project yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah, sehingga persoalan itu tidak sampai naik ke proses hukum,” kata Anwar Hasyim
Ia mengatakan, dalam upaya perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian nantinya akan melibatkan tokoh Agama, toko Adat, tokoh masyarakat, yang tentunya juga oleh pihak dari korban maupun pelaku.
Adapun cara penyelesaian upaya perdamaian yang dilakukan dengan musyawarah. Sehingga, persoalan yang terjadi ditengah masyarakat tidak sampai naik ke proses hukum. “InsyaAllah dengan musyawarah yang dilakukan, persoalan dapat terselesaikan dan tidak naik ke proses hukum,” terang Anwar Hasyim. (hj)
Wabup Anwar Hasyim juga mengingatkan warga agar tidak seenaknya membuat pelanggaran hukum lantaran menyusul diresmikannya Rumah Restorative Justice ketiga ini.
Ia meminta warga untuk tetap mentaati semua peraturan hukum yang berlaku agar Karimun terus damai dan tentram. “Tetapi dengan adanya ini (Rumah Restorative Justice) jangan sampai masyarakat selambe atau menganggap mudah dan seenaknya sendiri. Itu tidak boleh terjadi,” tutur Anwar Hasyim.
Oleh karena itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun itu berpesan jangan sampai warga dengan sengaja melanggar peraturan hukum yang berlaku.
Dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice, Wabup Anwar Hasyim pun berharap pelanggaran di Karimun semakin sedikit. “Kalau pelanggaran sedikit maka kehidupan di masyarakat semakin sempurna sesuai dengan tujuan hidup kita. Apabila pelanggaran hukum tidak ada, maka kedamaian, ketentraman, kegotong royongan akan didapatkan oleh masyarakat di Karimun,” ungkap Anwar Hasyim. (hj)