KARIMUN (U&A.com) – Anggota Polsek Tebing Polres Karimun Polda Kepri menangkap pencuri kotak amal masjid AN-NABAW yang ada di kawasan komplek Perumahan Balai Garden Kecamatan Tebing, pada Rabu (4/1/2023)
“Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MS, warga Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat Kab. Karimun, “ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, SH melalui Kapolsek Tebing AKP Jaiz, S.IP di Polsek Tebing kepada sejumlah media, Kamis (05/01/2023).
Lebih jauh dikatakan Jaiz, pelaku MS merupakan spesialis pencuri kotal amal mesjid “Pelaku menggasak dua buah kotak amal di masjid tersebut. Jumlah uangnya kurang lebih sebesar Rp 16,5 juta,” katanya.
Terbongkarnya kasus pencurian kotak amal oleh garin masjid ini berawal dari berawal dari pengaduan ketua mesjid AN-NABAWI di Perumahan Balai Garden melaporkan bahwa telah terjadi pencurian Kotak Infaq/Kotak Amal, pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 berdasarkan laporan polisi LP/B/01/I/2023/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, hari Rabu tanggal 4 Januari 2023.
“Unit Reskrim Polsek Tebing langsung bergerak melakukan penyelidikan, mendapat informasi bahwa di duga pelaku MS, berada dirumahnya di Jelutung, Kelurahan Darussalam Kec. Meral Barat Karimun,” terang Jaiz.
Kemudian dari hasil rekaman CCTV di mesjid kemudian di cocokkan dengan keterangan di lapangan didapati informasi yang sama dan mendekati.
“Setelah tersangka MS kita intrograsi barulah yang bersangkutan tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kotak infaq/kotak amal tersebut. Hasil sementara pelaku mengakui telah beraksi di 17 TKP di beberapa mesjid,” terang Jaiz.
Jaiz menyampaikan adapun modus dari pelaku adalah mencongkel bagian bawah kotak infaq/kotak amal menggunakan obeng, lalu setelah terbuka sedikit, pelaku memasukkan linggis dan dibawah linggis pelaku memasukkan tang, setelah itu pelaku mencongkel kotak infaq/kotak amal tersebut, dan setelah kotak infaq/kotak amal terangkat, pelaku menahannya dengan menggunakan tang steel dan kemudian pelaku melanjutkan mencongkel hingga kotak infaq/kotak amal terlepas dari lantai mesjid.
“Atas kejadian tersebut pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” ungkap Jaiz. (hj)