30 Tahun Menanti, Akhirnya Warga Gang Perdamaian Karimun Terima Sertifikat Tanah

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun Junaedi S Hutasoit

KARIMUN (U&A.com) – Warga di Gg Perdamaian, Sungai Lakam Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) kini bisa bernafas lega setelah mendapatkan kepastian hak atas tanah yang mereka tempati.

Penyerahan sebanyak 114 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini diserahkan langsung oleh Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun Junaedi S Hutasoit kepada warga Gg perdamaian, Jumat (3/2/2023) pagi.

“Alhamdulillah, hari ini bersama BPN kita menyerahkan 114 sertifikat tanah kepada warga Gg Perdamaian. Saya ucapkan selamat kepada warga yang telah menerima sertifikat hasil perjuangan selama 30 tahun terakhir ini,” kata Aunur Rafiq dalam sambutannya.

Aunur Rafiq juga mengucapkan terima kasih kepada BPN Karimun yang telah secara berkelanjutan membahas hingga mampu menyelesaikan persoalan tanah warga di Gg perdamaian.

Ia berharap BPN dapat terus menyelesaikan persoalan-persoalan tanah yang ada di Kabupaten Karimun. “Semoga BPN bisa terus menyelesaikan persoalan tanah yang cukup banyak di Karimun, kita lihat sudah banyak kemajuan persoalan tanah yang terselesaikan meski belum semuanya,” kata Aunur Rafiq .

Tak lupa, Aunur Rafiq juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada organisasi Perkumpulan Pemuda Penggiat Kontruksi (PERPEKSI) yang berperan aktif untuk membantu penyelesaian tanah warga tersebut.

“Terimakasih PERPEKSI atas dedikasinya kepada warga di Gg perdamaian. Pemerintah daerah dengan BPN terus berupaya dengan berkoordinasi terkait penyelesaian persoalan tanah yang yang cukup banyak di Karimun, sejauh ini sudah lumayan yang terselesaikan meski belum semuanya,” kata Aunur Rafiq.

Aunur Rafiq juga menyampaikan, pemerintah daerah juga akan mendorong penyelesaian tanah di Karimun pada saat pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit) 2023 yang mana Provinsi Kepulauan Riau akan menjadi tuan rumah.

Ia menyampaikan harapan dan berharap nantinya Kabupaten Karimun ditunjuk sebagai tuan rumah pada acara tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut.

“Sehingga nantinya seperti permasalahan tanah pemukiman warga yang masuk ke kawasan hutan lindung di Karimun yang sejauh ini sudah 200 hektar dari 2 ribu hektar yang sudah terselesaikan bisa kita dorong lagi untuk dilakukan pemutihan,” pungkas Aunur Rafiq.

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq menyampaikan sambutan

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim bersama warga Warga di Gg Perdamaian, Sungai Lakam Barat,

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq bersama warga Warga di Gg Perdamaian, Sungai Lakam Barat,

Foto bersama usai penyerahan sertifikat PTSL

Sementara itu, Kepala BPN Karimun Junaedi S Hutasoit menyampaikan, penyerahan sertifikat tanah merupakan upaya dalam mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia khususnya di Kabupaten Karimun melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

““Sudah 90% warga yang menerima sertifikat tanah, sisanya akan kita upayakan selesai segera,” ujar Junaedi.

Junaedi membeberkan, tanah yang merupakan bekas tambang timah menjadi penyebab lambannya penyelesaian tanah warga tersebut hingga puluhan tahun.

“Bidang tanah ini eks tambang timah yang ditinggalkan pasca tambang, sehingga status tanahnya tidak jelas dan banyak oknum yang mengklaim tanah ini dan akhirnya menyulitkan pemda dan BPN untuk sertifikasi,” jelasnya.

Junaedi berpesan, sertifikat tanah merupakan surat berharga yang memiliki nilai dan dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat. “Untuk itu, mohon dijaga baik-baik. Kalau seandainya ingin digunakan untuk pinjaman di perbankan atau lembaga keuangan yang lain, harus digunakan untuk kegiatan produktif,” kata Junaedi dalam sambutannya.

Selain itu, Ia menyampaikan, Kementerian ATR/BPN juga sangat serius dalam memerangi mafia tanah untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah.

Junaedi menyebut bahwa mafia tanah ini nyata dan ada. Mafia tanah merupakan orang-orang yang memiliki niat jahat terhadap tanah. Cara kerja mereka dengan memalsukan sertifikat tanah, menggugat ke pengadilan, membuat bukti palsu untuk berperkara di pengadilan, mengatur proses peradilan. Akhirnya, pihak yang tidak berhak atas suatu tanah menjadi berhak.

“Penyerahan sertifikat tanah ini adalah sekaligus untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat,” ucap nya.

Acara turut dihadiri oleh Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim, Sekda Karimun HM Firmansyah, Sulfanow Putra dan Samsul Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Ketua PERPEKSI Karimun, Lurah Sei Lakam Barat, serta Tomas dan Toga Kelurahan Sungai Lakam Barat. (hj)

 

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun