KARIMUN (U&A.com) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja Pemerintah Desa dan Masyarakat. Keberadaan BPD dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dengan menyamakan persepsi baik di tatanan internal maupun eksternal,” kata Bupati.
Hal tersebut diutarakan oleh Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq, saat melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngal Kecamatan Ungar dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD di Kecamatan Belat, Kamis (23/2/2023).
5 Anggota BPD Desa Ngal Kecamatan Ungar yang dilantik adalah Neti Suryani, Kurniawan, Chalil Bin Baki, Azizul dan Haris Periandi.
Sedangkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD di Kecamatan Belat, yang dilantik adalah Reza Amelia Putri dan Amir (BPD Desa Tebias), Rizwan (BPD Desa Sebele), Siska Nurjalina Wati (BPD Desa Degong) dan Nova Anggreyani (BPD Desa Sungai Asam)
Sejumlah 10 anggota BPD yang dilantik juga sekaligus telah mengucapkan sumpah bahwa mereka semua siap mengemban amanah.
Dalam sambutannya, Aunur Rafiq menggarisbawahi poin bahwa BPD merupakan salah satu jabatan yang memiliki tugas mulia, terhubung langsung dengan masyarakat, dalam artian mereka menerima dan menyalurkan aspirasi warga kepada pemangku kebijakan di desa. Selain itu, BPD juga bekerja untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
“Dengan tugas-tugas tersebut, jangan sampai hanya dibaca atau diketahui saja, tapi juga harus dimengerti. Sebab akan kacau jika ada lembaga yang krusial seperti ini tetapi anggotanya kurang memahami tupoksi. Hal ini juga berlaku, ya, untuk semua lembaga lain,” tegas Aunur Rafiq.
Aunur Rafiq menyampaikan, tiap institusi atau lembaga yang bertugas, tentu memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang merupakan landasan kerja dan juga proyeksi mengenai lini atau kemungkinan perkara lain yang bisa dikerjakan demi pengembangan institusi dan pelayanan terhadap publik.
Ada baiknya, tiap tiap orang yang berkegiatan di dalamnya pun memahami tupoksi, berikut visi misi institusi supaya dapat bekerja sesuai dengan koridor dan menjaga kualitas pelayanan.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengingatkan BPD dan Kepala Desa merupakan satu kesatuan yang harus selalu bersinergi sesuai sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing juga keberadaan BPD agar tidak menjadi batu sandungan bagi Pemerintah Desa.
“Anggota BPD harus segera pahami dan baca UU no.6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” ungkap Aunur Rafiq.
Aunur Rafiq menegaskan agar anggota BPD dan Kepala Desa dapat menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Kabupaten termasuk pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) dan bantuan keuangan lainnya.
“Tanamkan semangat dan tekad bahwa keberadaan BPD dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dengan menyamakan persepsi baik di tatanan internal maupun eksternal,” kata Aunur Rafiq.
Ikut hadir mendampingi Bupati Karimun, Kepala Dinas PMD Jackie, Camat Belat dan Ungat dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Ini Fungsi, Tugas dan Keanggotaan dari BPD
Seperti dikutip dari kompas.com, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa. Bisa dibilang, Badan Permusyawaratan Desa adalah “parlemen” di pemerintahan desa. Perihal BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Berikut penjelasan lebih jauh mengenai fungsi, tugas dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
Pengisian anggota BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dan satu orang dari keterwakilan perempuan.
Untuk memilih wakil perempuan yang mumpuni dan mampu memperjuangkan kepentingan perempuan, pemilihan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.
Para anggota BPD yang terpilih kemudian akan menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih lagi untuk masa keanggotaan maksimal tiga kali secara berturut-turut atau tidak.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan, anggota BPD diharuskan berjumlah ganjil dengan jumlah paling sedikit lima orang dan maksimal sembilan orang.
Untuk unsur pimpinan, terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris, yang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat yang diadakan secara khusus.
Para anggota akan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
Fungsi dan tugas dan Badan Permusyawaratan Desa
Terdapat beberapa fungsi yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa, yakni:
* membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
* menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
* melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Selain itu, dengan menjadi wakil masyarakat, ada sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Tugas-tugas tersebut, yakni:
* menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
* menyelenggarakan musyawarah BPD;
* menyelenggarakan musyawarah desa;
* membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
* menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes antarwaktu;
* membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
* melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa;
* melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
* menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan
* melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (hj)