KARIMUN (U&A.com) – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1, Jantro Butar Butar menemukan sejumlah produk yang tidak dilengkapi label SNI yang diduga kuat berasal dari negeri Tirai Bambu (China) di gudang PT Lumbung Rezeki Nusantara (LRN) yang terletak di jalan Industri RT 001 RW 003, Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral, Selasa (14/1/2023).
“Kami menemukan dalam gudang PT LRN yang bergerak di bidang ekspor, impor, forwading, perdagangan umum & jasa tersebut sejumlah produk yang tidak berlabel SNI seperti ban lory, koper dan juga ada balpress,” kata Juntro pada U&A.com, , Selasa (14/1/2023)..
Jantro menyebut bahwa gudang tersebut digunakan untuk menampung barang-barang yang datang dari luar negeri dan kemudian di distribusikan kembali ke toko-toko area Karimun.
Atas temuan tersebut, Jantro akan segera menyurati Intansi terkait serta penegak hukum agar segera melakukan tindakan penertiban terhadap produk yang tidak berlabel SNI di gudang milik PT SNI tersebut.
“Kita akan segera menyurati instansi penegak hukum agar segera melakukan tindakan terkait penemuan kita dilapangan. Siapa importir dan distributor nya,” tegasnya nya.
Lebih lanjut Jantro mengatakan produk local atau impor yang beredar di Indonesia wajib didukung Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPTSNI) yang merupakan dokumen kelengkapan produk SNI. Barang impor tersebut dapat dijual bebas jika memiliki Surat Pendaftaran Barang (SPB) yang merupakan dokumen kelengkapan barang impor dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Sejauh ini, lanjutnya, Disperindag Karimun belum melakukan tindakan dengan melakukan razia ke gudang milik PT LRN. Apakah status barang dinyatakan bermasalah sampai pemilik dapat menerangkan asal usul barang impor tersebut.
Jantro menyebut pemerintah bisa menindak tegas setiap distributor dan penjual yang terbukti memperdagangkan barang non Standar Nasional Indonesia (SNI). Tindakan yang akan diberikan mulai dari pencabutan izin usaha hingga ancaman pidana lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar.
“Razia terhadap peredaran barang-barang non SNI harus dilakukan. Sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi pencabutan surat izin usaha terhadap distributor dan ancaman pidana UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan lima tahun penjara,” kata Jantro.
Jantro menjelaskan sanksi itu tercantum dalam pasal 113 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan tersebut menyebutkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Jantro.
Selain itu, kewajiban mematuhi SNI diatur dalam pasal 57, yaitu pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib. Meski telah ada sanksi, namun masih saja banyak yang belum menerapkan SNI.
Ia menegaskan masyarakat harus bersikap aktif dengan melaporkan bila ada produk yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti tidak ber-SNI. (hj)