KARIMUN (U&A.com) – Melalui kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memberikan penyuluhan hukum soal bahaya bullying atau perundungan, Undang-Undang ITE, dan narkotika kepada pelajar di Karimun.
“Kami melakukan penyuluhan soal hukum, di antaranya soal bullying (perundungan) dan UU ITE. Kita harus bijak menggunakan sosial media dan gunakan internet untuk hal-hal positif,” ujar Kepala Kejari Karimun Firdaus SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Rezi Dharmawan SH MH usai menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah di SMA N 4 Karimun, Kamis (23/2/2023).
Dalam pemaparannya, Rezi menyampaikan perundungan atau bullying menjadi tindakan yang harus dihilangkan di dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Karimun.
“Bullying adalah perilaku tidak menyenangkan secara verbal fisik ataupun sosial, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Tindakan bullying ini membuat seseorang merasa tidak nyaman dan tertekan, baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok,” jelas Rezi didampingi Kasubsi B Jimmy Fajri Arifin SH, dan Staff Kejaksaan Negeri Karimun.
“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap para siswa tidak lagi melakukan bullying kepada temannya, tidak lagi mengejek temannya dengan perkataan kasar,” kata Rezi.
Menurutnya, peran dari orangtua dan juga guru sangat berpengaruh mengajarkan siswa bahwa bullying itu tidak boleh dilakukan. Orangtua dan guru perlu bekerjasama mengajarkan sejak dini agar tak menjadi kebiasaan melakukan bullying.
Dalam acara ini, Rezi juga mengenalkan jenis-jenis bullying seperti bullying verbal, bullying non- verbal, bullying fisik, dan bullying elektronik.
Rezi mengatakan “Diharapkan dengan adanya program ini, adik–adik usia menengah dapat membiasakan diri untuk tidak melakukan tindakan bullying dan lebih menghargai sesama teman,”.
Selain tentang bullying atau perundungan, Kepala Seksi Intelijen Rezi Dharmawan juga memberikan penyuluhan soal UU ITE serta bahaya narkotika dan hukumannya.
Ia juga meminta para siswa sebagai generasi muda penerus bangsa tidak terjerat narkotika.
Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan program tahunan dari bidang intelijen Kejaksaan RI untuk melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah. “Sudah ada tiga sekolah yang menyambut kegiatan (program) ini,” katanya.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi soal profesi jaksa. Ini untuk mengenalkan sejak dini soal tugas dan profesi jaksa kepada para pelajar.
Kepala Sekolah SMAN 4 Karimun Mulyahermawan mengapresiasi penyuluhan hukum soal perundungan dan narkotika kepada para anak didiknya. Ia juga berharap para sisawa memahami soal perundungan dan tidak terjerat narkotika.
“Sehingga anak didik kami mendapat wawasan soal bentuk-bentuk bullying, dasar hukumnya soal apa, sangsinya seperti apa. Juga soal penyalahgunaan narkotika,” katanya. (hj)