* Meski Tak ada Larangan, Siswa-siswi SD dan SMP Dihimbau Tak Rayakan Valentine
KARIMUN (U&A.com) – Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Dato Wira Setia Utama Dr Muhammad Firmansyah menghimbau bagi semua pelajar di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk tidak merayakan Hari Valentine.
Seperti diketahui, Hari Valentine dikenal luas oleh masyarakat sebagai hari kasih sayang yang biasa dirayakan setiap 14 Februari. Perayaan ini identik dengan pemberian hadiah, seperti cokelat dan bunga.
“Perayaan Valentine tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya berkenaan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine Day),” kata Firmansyah, kepada U&A.com, Sabtu (11/2/2023).
Firmansyah meminta agar pihak sekolah untuk menyikapi dan memberikan pemahaman kepada para Siswa-siswi SD dan SMP dan memberikan penjelasan yang edukatif kepada para siswa dan orangtua.
“Saya minta ke sekolah semuanya untuk menyikapi. Kita khawatir generasi kita terjebak ke budaya asing yang diekspresikan ke budaya negatif dan malah terjebak ke pergaulan bebas,” ujarnya.
Firmansyah yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun ini juga mengimbau dan menegaskan, peserta didik tidak merayakan Hari Valentine,baik di dalam maupun di luar sekolah.
“Kepada para pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan,” tutur Firmansyah.
Ia juga menekankan sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah. “Para pengawas dan kepala sekolah mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan Valentine,” ujarnya.
Firmansyah menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Karimun tak melarang perayaan hari Valentine yang jatuh setiap tanggal 14 Februari tiap tahunnya. “Perayaan asal jangan berlebihan itu hukumnya mubah, boleh. Asal jangan melanggar hukum,” ujarnya.
Firmansyah juga mengingatkan perayaan tersebut tak sampai melanggar hukum. “Boleh. Asal jangan melanggar hukum. Mengimbau boleh, melarang jangan. Terserah mereka asal jangan berlebihan,” kata Firmansyah.
Meski demikian, menurut Firmansyah, pihaknya tetap memperhatikan masyarakat yang tak sependapat dengan perayaan hari Valentine tersebut. “Kita harus pertimbangkan saran-saran dari masyarakat yang banyak suka perayaan (Valentine). Apalagi kita dibumi dan tanah melayu,” ujar dia.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Sugianto menyampaikan, Dinas Pendidikan memang tidak mengeluarkan surat larangan bagi semua pelajar di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk merayakan Hari Valentine.
Namun, pihaknya, tetap menghimbau kepada pihak sekolah baik para pengawas, kepala sekolah dan guru untuk memberikan penjelasan kepada para siswa untuk tidak ikut-ikut merayakan hari valentine.
Sugianto mengatakan, meski tidak ada larangan lewar surat edaran, namun tetap mengingatkan agar para siswa tidak terjebak dengan kebudayaan asing. “Iya benar, kita mengingatkan agar peserta didik tidak terjebak dengan hari valentine karena itu budaya asing yang tidak mencerminkam budaya orang melayu,” kata Sugianto saat dihubungi, Sabtu (11/2/2023). (hj)