KARIMUN (U&A.com) – Heboh aktifitas ilegal perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang berasal dari kegiatan aktifitas “Kencing” BBM di tengah laut di wilayah perairan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri terus menjadi sorotan.
Berbagai kalangan meminta Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan penyulingan minyak (kencing) di tengah laut yang di otaki oleh oknum-oknum tertentu dan menjadi kerja sindikat yang tentunya punya “backing” orang kuat.
“Mafia BBM ilegal seolah menguasai Karimun, Kawasan perairan Provinsi Kepulauan Riau khususnya di Kabupaten Karimun sebagai wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia seolah menjadi daerah ”tak bertuan” meski negara ini sudah merdeka selama 77 tahun,” ucap Jhon Syahputra, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kiprah, kepada U&A.com, Senin (13/2/2023).
Jhon menyebut, aktifitas “Kencing” BBM di tengah laut merupakan potret buram kondisi perbatasan laut di wilayah NKRI khususnya Karimun yang berbatasan langsung dengan Singapore Malaysia (Selat Malaka) yang dimanfaatkan oleh para oknum mafia BBM tersebut.
“Modusnya, para pelaku penyelundup adalah dengan mengambil BBM ilegal dari West OPL dengan cara ship to ship. Selanjutnya dibawa menuju perairan Tanjung Balai Karimun untuk diangkut dengan menggunakan kapal-kapal yang berukuran lebih kecil untuk selanjutnya di jual ke industri dan lainnya dengan keuntungan yang cukup menggiurkan,” ujarnya.
Jhon mengungkapkan, heboh seorang oknum pengusaha asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diduga melakukan aktifitas ilegal perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar merupakan indikasi nyata dugaan praktek Mafia BBM Ilegal tersebut.
“Oknum pengusaha P itu bukan orang sembarangan, Dia adalah sepupu dari ‘pejabat’ Karimun yang juga adalah seorang pebisnis dan cukup dikenal di wilayah tersebut. Di Karimun banyak penampung BBM Ilegal,” ujar Jhon.
Hermansyah SH, salah seorang tokoh masyarakat di Karimun menyampaikan, kegiatan “Kencing” BBM di tengah laut itu sebenarnya sudah menjadi rahasia umum dan terus terjadi.
“Kencing” di tengah laut itu menjadimatapencarian seluruh kapal, baik di Kepri dan Karimun, dan dari luar negeri. Praktik haram ini menjadi sampingan bagi kapten kapal dan kepala kamar mesin untuk mendapatkan “fulus” tambahan.
“Kita punya banyak perangkat aparat penegakan hukum (APH) khusus penegakan hukum di laut dan pantai. Sebut saja Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia Coast Guard (IDNCG), Polairud, KPLP Coast Guard dan Marine Customs Bea Cukai. Tapi terkesan semua tutup mata dan terkesan ada unsur pembiaran secara sengaja asal ada koordinasi,” ucap Hermansyah.
Tapi kata Hermansyah, kenyataannya itu belum cukup untuk membendung lajunya mafia penjualan BBM ilegal, baik di tengah laut atau di pelabuhan. Perbuatan “kencing” di laut ini sudah menjadi kerja sindikat yang tentunya punya “backing” orang kuat.
Kerugian negara akibat “kencing” di laut ini sangat besar sekali. Apalagi kalau BBM yang dijual adalah BBM subsidi. Karena itu, pemerintah harus membuktikan keseriusan untuk memberantas pencurian minyak dengan modus “kencing” di tengah laut karena ini sudah jadi isu publik yang serius.
“Pemerintah dan aparat penegah hukum di Karimun Darussalam Negeri Bumi Berazam ini harus bertindak tegas agar dapat memberikan efek jera kepada siapa pun oknum yang masih mencoba-coba melakukan tindakan tidak terpuji itu, di tengah upaya negara memulihkan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19,” tegas Hermansyah.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan, seorang oknum pengusaha asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diduga melakukan aktifitas ilegal perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Oknum berinisial P tersebut diduga memperoleh BBM jenis solar dari kapal-kapal besar, dengan cara “kencing” di tengah laut. “P ini dapat dari kapal-kapal besar yang kencing. Sebelumnya dia sudah kongkalikong dengan kapten kapal besar berjenis tanker, tongkang, ataupun kapal kargo,” kata seorang sumber terpercaya U&A.com yang enggan namanya disebutkan.
Info dari sumber tersebut menyebutkan, Untuk menampung minyak dari kapal-kapal tersebut, oknum pengusaha P menggunakan kapal kayu seperti kapal nelayan.
Namun P telah memodifikasi dengan memasang mesin dan selang di bagian atas kapal untuk menyedot solar. Tak tanggung-tanggung, pengusaha asal Meral Karimun itu memiliki belasan kapal penampung. “Dia ada sekitar 12 kapal yang parkir di daerah Meral,” ujar sumber.
Bukan hanya menampung BBM secara ilegal, namun P juga diduga memperjual belikan minyak jenis solar secara ilegal kepada kapal-kapal yang ada di Karimun.
Hingga saat ini aktifitas P masih terus berlangsung dan tidak pernah mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum. “Sudah jelas itu dia lakukan pelanggaran. Tapi sampai sekarang tetap aman,” ucap sumber lagi. (hj)