KARIMUN (HK) – Jajaran Polres Moro Polres Karimun Polda Kepri meringkus pengedar narkoba antarpulau Moro-Durai Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Minggu (12/2/2023).
Kapolsek Moro, AKP Rizal Rahim mengungkapkan, pria berinisial HEP ditangkap dan diamankan di sekitar pelabuhan Durai sesaat hendak mengambil barang narkoba jenis shabu.
AKP Rizal Rahim mengatakan, penindakan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa pada 4 Februari 2023 ada barang mencurigakan yang dititip kepada boat pancung Sri Perdana rute Tanjungbalai Karimun ke Kecamatan Durai.
“Boat yang singgah di Selat Mendaun lebih dulu ini menerima titipan barang yang dibungkus plastik warna biru untuk dibawa ke Kecamatan Durai,” kata Rizal.
Menindaklanjuti kecurigaan itu, Rizal menjelaskan bahwa ia langsung memerintahkan dua personel untuk menunggu di pelabuhan penumpang di Durai
Hingga sekira pukul 16.30 Wib, pria yang berinisial HEP yang merupakan pemilik mengambil barang tersebut. “Saat pelaku membawa barang haram itu berhasil dicegat oleh dua personel untuk dibawa ke Pos Polisi untuk pengecekan,” jelasnya.
AKP Rizal Rahim menyebut, pihaknya menemukan 2 kotak yang berisi baju buruk dan kotak kecil yang didalamnya terdapat plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu dari hasil pemeriksaan tersebut.
Proses pemeriksaan bahkan disaksikan oleh Ketua LAM Kecamatan Moro dan pemilik Boat Sri Perdana. “Selanjutnya terhadap pelaku H E P dan barang bukti narkotika diduga jenis sabu sebanyak 2,33 gram kami diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut,” ucap Rizal.
AKP Rizal Rahim menjelaskan bahwa tersangka ini diduga merupakan pengedar lintas wilayah antar pulau. Tersangka mengedarkan narkoba dengan menggunakan paket-paket kecil.
“Sasarannya adalah penduduk pulau. Jaringan ini masih terus kita kembangkan,” kata Rizal. (r/hj)