Terapkan Keadilan Berdasarkan RJ, Kejari Karimun Beri Pemahaman ke Masyarakat Lewat JAKSA MENYAPA

KARIMUN (U&A.com) – Kejaksaan Negeri Karimun menggelar kegiatan Jaksa Menyapa dengan tema Sosialisasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice di Ruang Siaran Radio Canggai Putri Kabupaten Karimun, Kamis (2/02/2023).

Kegiatan yang digelar secara live talkshow ini menghadirkan dua narasumber dari Kejari Karimun yakni Kasi Intelijen Rezi Dharmawan, S.H., MH., dan Kasubsi Pratut Kejari Karimun Muhammad Shandy, S.H. Talkshow ini sebagai upaya memberikan pemahaman tentang restorative justice kepada masyarakat.

Rezi menyampaikan, keadilan restoratif atau restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Jadi itu berdasarkan Peraturan Jaksa (Perja) Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Semenjak berlakunya perja tersebut, lanjutnya, Kejari Karimun sudah menyelesaikan sejumlah perkara berdasarkan restorative justice. Antara lain, perkara atas penganiayaan.

“Tidak semua perkara ending-nya ke persidangan. Ada perkara tertentu yang diselesaikan di luar persidangan melalui restorative justice sepanjang memenuhi syarat,” jelasnya.

Beberapa syarat tersebut, kata dia, di antaranya tindak pidana yang dilakukan baru pertama kali, ancaman pidananya 5 tahun ke bawah, nilai kerugian di bawah 2,5 juta rupiah, dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, serta ada dukungan dari masyarakat.

Rezi menyampaikan, pihak Kejari Karimun juga sudah menyediakan tempat penyelesaian perkara dengan keadilan restorativ yaitu rumah RJ yang tersebar di beberapa kelurahan, antara lain di kantor Lurah Sungai Lakam Timur, kantor Lurah Kapling, dan kantor Lurah Sungai Raya.

“Rumah RJ ini dibuat sebagai tempat penyelesaian segala masalah di masyarakat, selain itu juga berfungsi sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan serta dan kedamaian. Jadi tidak hanya sebagai tempat penyelesaian perkara pidana dan perkara yang belum di laporkan ke pihak lepolisian atau penyidik saja, tapi juga perkara perdata, konsultasi serta pekayanan hukum dan terkait aliran kepercayaan, sosialisasi dan program pemerintah lainnya,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, pembentukan Rumah RJ sendiri bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa.

Rezi juga menyampaikan, program Jaksa Menyapa merupakan salah satu program Kejaksaan Negeri Karimun yang merupakan sarana informatif dalam menyampaikan program Kejaksaan Negeri Karimun dalam bidang pelayanan publik.

Program tersebut diperkirakan dapat menjalin hubungan interaksi antara kejaksaan dan masyarakat guna meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan masyarakat dalam memperkenalkan program Kejaksaan RI melalui pelayanan publik.

Rezi menambahkan, dalam program Jaksa Menyapa ini dapat tersampaikan pesan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Karimun bahwa keadilan restoratife merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis terakhir pesan yang disampaikan Kenali Hukum Jauhi Hukuman. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun