KARIMUN (U&A.com) – Bawaslu Kabupaten Karimun Provinsi Kepri menemukan dugaan pelanggaran Pelaksanaan Sub-tahapan Pencocokan dan Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berlangsung kurang lebih selama sebulan penuh, mulai tanggal 12 Februari 2023 hingga berakhir pada 14 Maret 2023 kemarin.
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Mohammad Fadli, S.H., mengatakan, pihaknya mendapati ada petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mendelegasikan tugasnya kepada pihak lain.
Padahal Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
“Kami telah memberikan teguran kepada para petugas Pantarlih yang tidak amanah tersebut untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya serta akan memberikan sanksi jika tidak mengindahkan teguran yang kita sampaikan,” kata Mohammad Fadli dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi U&A.com, Kamis (16/3/2023).
Ia menyampaikan, Bawaslu Karimun juga memerintahkan kepada jajaran Panwascam dan Panitia Pengawas Desa (PKD), untuk mengawasi pelanggaran tersebut dan melaporkan.
“Kita juga meminta kepada KPU Karimun, atas atas temuan yang kami dapati di lapangan agar segera ditindak lanjuti, karena ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada,” kata Mohammad Fadli.
Ia menjelaskan, sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran, pada awal pelaksanaan Coklit Bawaslu Kabupaten Karimun telah mengirimkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Karimun untuk dapat memastikan jajarannya melaksanakan Coklit sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarakan instruksi dari Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Karimun telah melakukan pengawasan Coklit dengan dua metode pengawasan, pertama pengawasan secara melekat (Waskat) yang dilakukan pada minggu pertama pelaksanaan coklit (12-19 Februari 2023) dan yang kedua dilanjutkan pengawasan dengan metode uji petik (20-14 Maret 2023), ”ujar Mohammad Fadli.
Selama pelaksanaan pengawasan Coklit tersebut, jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa menemukan sejumlah temuan. Secara umum berikut beberapa hal yang ditemukan :
1. Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) tidak terlalu memahami tata cara dan mekanisme pelaksanaan Coklit dengan baik termasuk alat kerja coklit yang digunakan,
2. Terdapat beberapa Pantarlih yang tidak dibekali dengan SK/Identitas pada pelaksanan Coklit dikarenakan tidak dipersiapkan secara optimal oleh PPK dan PPS.
3. Pantarlih mendelegasikan tugasnya kepada pihak lain.
4. Sticker Coklit yang mudah terlepas.
5. Pemilih yang sudah dicoklit namun tidak ditempel Stiker/Stiker terlepas.
6. Terdapat beberapa Masyarakat yang menolak untuk dicoklit.
“Kami berpikir bahwa pelaksanaan Bimtek kilat yang dilakukan PPS menjadi alasan banyaknya pantarlih yang tidak terlalu memahami tata cara dan mekanisme pelaksanaan Coklit dengan baik. Kemudian terkait dengan penemuan Joki (Pantarlih mendelegasikan tugasnya kepada orang lain) di salah satu TPS di Pulau Kundur, kami sudah melayangkan saran perbaikan untuk dilakukan Coklit ulang di wilayah kerjanya, ”ujar Mohammad Fadli.
Ia juga menambahkan sebagai tindak lanjut terhadap permasalahan-permasalahan yang pengawas temukan di lapangan, Bawaslu Kabupaten Karimun telah memberikan instruksi kepada jajaran pengawas untuk melayangkan saran perbaikan kepada jajaran KPU setingkatnya, baik saran perbaikan secara langsung saat pengawasan, melalui rapat koordinasi maupun tertulis dengan bersurat secara resmi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat, S.Sos. mengatakan, selama pelaksanaan Coklit berlangsung, tercatat Bawaslu Kabupaten Karimun beserta jajaran dibawahnya telah melayangkan sebanyak 16 surat pencegahan berupa himbauan dan saran perbaikan.
“Secara umum pelaksanaan Coklit di Kabupaten Karimun sudah berlangsung dengan cukup baik meskipun ada dinamika-dinamika kecil saat bertugas dilapangan, Saya mewakili seluruh jajaran pengawas Kabupaten Karimun mengucapkan terimakasih kepada jajaran KPU yang telah bersikap koperatif selama pelaksanaan Coklit sehingga bersedia menerima dan menindaklanjuti saran perbaikan yang telah diberikan, ”ucap Nurhidayat.
Kemudian Bawaslu Kabupaten Karimun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif memberikan laporan jika merasa belum didatangi petugas Coklit hingga 14 Maret 2023 kemarin.
“Masyarakat dapat melakukan pengecakan pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar dalam daftar pemilih atau tidak. Kemudian laporkan kepada jajaran kami jika memang belum didatangi petugas Coklit hingga 14 Maret 2023 kemarin,” tegas Nurhidayat. (r/hj)