KARIMUN (U&A.com) – Pria benisial EK Als ET (42) warga Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun nekad melakukan pembakaran Hotel Horizon di jalan Setia Budi RT 2 RW 1 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Senin (13/03/2023).
Hal itu dipicu setelah terlibat pertengkaran dengan teman wanitanya berisial AP dimana AP tinggal dan menempati Hotel Horizon yang dijadikan kamar kos di kamar 319
EK sendiri usai melakukan aksinya langsung kabur namun beberapa jam setelah kejadian berhasil diamankan dan diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polres Karimun dan unit Reskrim Polsek Balai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali, S.I.K di rumahnya di daerah Sungai Raya Kecamatan Karimun.
Kapolres Karimun Akbp Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali, S.I.K mengatakan kejadian bermula pada Minggu (12/3/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB ketika pelaku dan korban minum satu meja di Hall Hotel Wiko bersama rekannya.
Dalam kondisi mabuk, pelaku menampar saksi AP tanpa ada sebab. Selanjutnya pelaku tertidur di meja hall Wiko dan ditinggal dalam keadaan mabuk. Merasa tidak diurus, sekitar pukul 04.00 WIB pelaku pergi ke Hotel Horizon lalu masuk ke kamar 319 dan 320.
“Karena pelaku merasa tersinggung sehingga membakar bantal di atas kasur di kamar hotel tersebut menggunakan mancis dan kebakaran hebat pun terjadi. Kemudian pelaku meninggalkan Hotel Horizon sekitar pukul 04.15 WIB,” kata Gideon , melalui keterangan tertulis, pada Senin (13/03/2023).
Seketika itu juga suasa langsung menjadi kacau dan terjadi kepanikan dimana penghuni Hotel Horizon langsung berhamburan keluar menyelamatkan diri.
Namun selang beberapa saat, Kapolsek Balai Kompol Edy Wiyanto, S.H, M.H, beserta pawas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung di dampingi KA SPK, petugas kepolisian Polres Karimun dan Polsek Balai bersama Dinas Damkar Kabupaten Karimun dibantu warga masyarakat sekitar berusaha memadamkan kobaran api tersebut.
Akibat kejadian ini, terdapat satu orang korban atas nama Yanti Manurung (46) yang mengalami luka-luka dibagian tangan dan bibir akibat belompat dari jendela, dan evakuasi ke RSUD Karimun.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka EK Als ET dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (r/hj)