KARIMUN (U&A.com) – Bea Cukai Karimun terus melakukan peningkatan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan (TMP) B Tanjung Balai Karimun, Agung Putra Marhaendra melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Winarto, mengatakan, operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
“Hal ini juga menjalankan peran dan fungsi sebagai community protector Bea, Cukai Karimun melakukan kegiatan Operasi Pasar pada tanggal 28 Februari 2023 dan kegiatan operasi pasar juga bertujuan untuk mengamankan hak-hak negara yang tidak dipenuhi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata dia dalam siaran pers, Sabtu (4/3/2023).
Ia menyampaikan, adapun wilayah operasi pasar tersebut meliputi seluruh wilayah Kabupaten Karimun khususnya di Pulau Kundur dengan menugaskan unit P2, PKC, KI, dan PLI.
“Dalam operasi pasar kali ini Bea Cukai Karimun berhasil melakukan penegahan terhadap ribuan batang rokok ilegal dan minuman mengandung Etil Alkohol ilegal,” imbuh Winarto.
Winarto menerangkan, Bea Cukai Karimun juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan penjual toko untuk menjual dan mengedarkan rokok sesuai peraturan yang berlaku.
“Tak hanya fokus terhadap rokok ilegal, petugas juga melakukan pemeriksaan setiap toko apabila kedapatan menjual MMEA illegal dan tidak mempunyai izin NPPBKC,” ujar Winarto.
Kepala Kantor KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Agung Putra Marhaendra mengatakan, operasi gempur rokok dan mikol ilegal karimun ini dilakukan dengan dua metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach.
Ia memerinci, soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi.
Sementara hard approach merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kita juga menyampaikan kepada tim satgas untuk menghimbau kepada seluruh masyarkat khususnya para penjual toko untuk mematuhi peraturan yang berlaku sehingga perederan rokok ilegal dapat dikurangi. Tim juga diharapkan melakukan sosialisasi dengan baik dan pendekatan secara humanis kepada masyarakat,” ujar Agung.
Agung juga menyampaikan bahwa bea cukai harus terus berupaya untuk menggempur BKC illegal yang ada di wilayah Kabupaten Karimun. Ia berharap dengan adanya operasi pasar ini membuat efek jera kepada pedagang dan penjual toko untuk tidak memperjualbelikan BKC ilegal.
Agung menerangkan, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar,” ujar dia.
Agung menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku pelanggaran dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Anggota DPRD Kabupaten Karimun Zaizulfikar menyampaikan apresiasi atas keseriusan Bea Cukai Karimun dan aparat penegak hukum dalam memberantas rokok ilegal tidak hanya berpengaruh terhadap pengusaha, tetapi juga petani tembakau dan pelaku usaha legal.
“Kita apresiasi razia kontinyu yang dilakukan oleh Bea Cukai Karimun dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Karimun sekaligus juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal,” ucap Zaizulfikar yang akrab disapa Boi ini yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karimun. (hj)