KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hadirnya payung hukum diharapkan menggenjot pendapatan pada kedua sektor tersebut.
Wakil Bupati Karimun, H Anwar Hasyim, menyampaikan langsung nota penjelasan kedua ranperda itu dalam rapat paripurna DPRD Karimun di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023).
Informasi seputar jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penting diketahui mengingat terbitnya regulasi baru sebagai dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (UU No. 1 Tahun 2022) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan terbaru, dijelaskan mengenai perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perbedaan Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.
Artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai hal tersebut, terutama terkait jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur dalam regulasi teranyar sesuai dengan Ranperda yang diajukan dan dibahas oleh Pemkab dan DPRD Karimun.
Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dalam dasar hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbaru, dijelaskan bahwa Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara itu, Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Itulah perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari aspek pengertian atau definisinya. Adapun Subyek Pajak Daerah adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak Daerah.
Dengan begitu, Wajib Pajak Daerah adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan subyek Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
Adapun Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
Jenis-jenis Pajak Daerah
Jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berbeda-beda. Pajak Daerah terdiri dari pajak yang dipungut pemerintah provinsi dan pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.
Adapun jenis pajak daerah yang diatur dalam undang-undang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah sebagai berikut :
1. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu
4. Pajak Reklame
5. Pajak Air Tanah
6. Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
7. Pajak Sarang Burung Walet
8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan
9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Sembilan jenis pajak diatas diajukan seluruhnya sebagai pajak daerah yang akan dipungut oleh Kabupaten Karimun
Jenis-jenis Retribusi Daerah
Sementara penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi di klasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Dalam undang-undang hubungan keuangan daerah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah jumlah atas jenis retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.
Adapun jenis retribusi daerah yang diatur dalam undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai berikut :
A. Retribusi Jasa Umum terdiri dari :
1. Pelayanan kesehatan
2. Pelayanan kebersihan
3. Pelayanan parkir di tepi jalan umum
4. Pelayanan pasar dan
5. Pengendalian lalu lintas.
Terhadap 5 jenis retribusi jasa umum yang diatur dalam undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diajukan 4 jenis retribusi jasa umum yang akan di pungut oleh Kabupaten Karimun,
Jenis retribusi jasa umum yang tidak dipungut adalah retribusi pelayanan pasar karena dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
B. Retribusi Jasa Usaha terdiri dari :
1. Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat usaha lainnya.
2. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan.
3. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
4. Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila
5. Pelayanan rumah potong hewan ternak
6. Pelayanan jasa kepelabuhan
7. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga
8. Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air
9. Penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah
10. Pemanfaatan aset daerah yang tidak menggangu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturangan perundang-undangan
Terhadap 10 jenis retribusi jasa usaha yang diatur dalam undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah seluruhnya diajukan sebagai retribusi yang akan dipungut oleh Kabupaten Karimun.
Namun untuk pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan akan dilakukan setelah Kabupaten Karimun memiliki pelabuhan tempat pelelangan ikan.
C. Retribusi Perizinan Tertentu
1. Persetujuan bangunan gedung
2. Penggunaan tenaga kerja asing dan
3. Pengelolaan pertambangan rakyat
Terhadap 3 jenis retribusi jasa usaha yang diatur dalam undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, diajukan 2 jenis retribusi perizinan tertentu yang akan dipungut oleh Kabupaten Karimun.
Jenis retribusi perizinan tertentu yang tidak dipungut adalah retribusi pengelolaan pertambangan rakyat yang merupakan kewenangan provinsi. (hj)