PANTI PIJAT di KARIMUN Wajib Tutup Selama Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi

KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepulauan Riau mewajibkan pelaku usaha tempat Panti Pijat yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Karimun menutup usahanya selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 Masehi.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus SKM. MMPub, mengatakan, penutupan itu harus dilaksanakan sejak H-3 bulan puasa.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Pemkab Karimun nomor 556/DISPAR/101/III/2023 tentang Edaran Larangan Beroperasi Tempat Hiburan pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

“Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi panti pijat, panti mandi uap/sauna/spa tidak melakukan aktivitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan,” kata Muhammad Yunus dikutip dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Dia menuturkan, seluruh aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) diperbolehkan operasi dengan mematuhi aturan yakni tutup H-3 di awal Ramadhan (22, 23, 24 Maret) dan tutup 3 hari (7,8,9 April) pada pertengahan bulan suci Ramadhan tepatnya pada saat peringatan Nuzul Quran 1444 Hijriah/2023 Masehi serta tutup H-3 di akhir Ramadhan (21, 22, 23 April)

Muhammad Yunus juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha seperti warung makan, dan restoran, untuk tidak menyediakan makanan dan minuman yang terlihat oleh umum.

“Saya mengimbau agar seluruh pengusaha agar melakukan hal tersebut supaya dapat meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Karimun,” jelas dia.

“Apabila tidak mentaati surat edaran yang berlaku, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.” lanjut Yunus.  (hj)

 

 

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun