KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepulauan Riau mewajibkan pelaku usaha tempat Panti Pijat yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Karimun menutup usahanya selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 Masehi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus SKM. MMPub, mengatakan, penutupan itu harus dilaksanakan sejak H-3 bulan puasa.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Pemkab Karimun nomor 556/DISPAR/101/III/2023 tentang Edaran Larangan Beroperasi Tempat Hiburan pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
“Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi panti pijat, panti mandi uap/sauna/spa tidak melakukan aktivitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan,” kata Muhammad Yunus dikutip dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Muhammad Yunus juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha seperti warung makan, dan restoran, untuk tidak menyediakan makanan dan minuman yang terlihat oleh umum.
“Saya mengimbau agar seluruh pengusaha agar melakukan hal tersebut supaya dapat meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Karimun,” jelas dia.
“Apabila tidak mentaati surat edaran yang berlaku, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.” lanjut Yunus. (hj)